Revitalisasi Rusunawa Bekasi Jaya Terkendala Penyerahan Aset
Usulan revitalisasi rumah susun sewa sederhana (rusunawa) Bekasi Jaya terkendala belum adanya proses serah terima aset
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Usulan revitalisasi rumah susun sewa sederhana (rusunawa) Bekasi Jaya terkendala belum adanya proses serah terima aset dari Kementerian Pekerjaan Umum kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rusunawa Bekasi Jaya, Mamat Rohimat mengatakan bahwa usulan revitalisasi Rusunawa Bekasi Jaya, sebenarnya sudah berulangkali dilakukan, namun selalu gagal. Alasannya, karena bangunan rusunawa itu masih milik Kementerian Pekerjaan Umum, dan belum diserahterimakan kepada Pemkot Bekasi.
"Sampai sekarang belum ada serah terima aset, yang ada baru serah terima pengelolaan," ungkapnya, Rabu (5/3/2014).
Mamat menyatakan, kemungkinan serah terima aset itu akan dilakukan tahun ini. Hal itu diketahuinya saat beberapa petugas dari Inspektorat Kementerian Pekerjaan Umum yang datang ke Rusunawa Bekasi Jaya, selang beberapa jam setelah Walikota Bekasi melakukan sidak lokasi.
"Persyaratan hibah sudah lengkap, sudah kami siapkan. Kata petugas Inspektorat itu, kemungkinan tahun ini baru bisa diproses. Data asetnya ada di Menteri Keuangan, nanti diproses Kementerian PU, baru dihibahkan ke Pemkot Bekasi. Kami tinggal menunggu," terangnya.
Kepala Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran, Dadang Ginanjar membenarkan bahwa proses revitalisasi Rusunawa Bekasi Jaya belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini. "Itu masih dalam kajian kami, tapi di 2015 harus kami sentuh, kami akan perbaiki. Kalau tahun ini sepertinya belum bisa, karena kalau pun nanti ada penyerahan aset, anggaran sudah berjalan," tuturnya.
Syarat Penghuni Mamat Rohimat menjelaskan, Rusunawa Bekasi Jaya diperuntukkan bagi masyarakat golongan ekonomi lemah. "PNS juga boleh, tapi bagi mereka yang masih golongan I dan golongan II," terangnya.
Calon penghuni disyaratkan mengisi formulir yang telah disediakan dengan melengkapi KTP, KK, akta nikah, foto, dan surat keterangan dari kelurahan bahwa yang bersangkutan benar belum memiliki rumah.
"Calon penghuni harus melampirkan surat keterangan penghasilan. Rusunawa ini diperuntukkan bagi mereka yang penghasilannya maksimal Rp2,5 juta," imbuhnya.