Jumat, 3 Oktober 2025

Cemarkan Nama Baik Anak Eks Wali Kota Tangerang, Wartawan Dipolisikan

Deni dianggap telah melakukan pencemaran nama baik

WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto (dua kiri) menunjukkan barang bukti dari pelaku perampokan spesialis minimarket saat menggelar jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013). Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama dengan Polresta Bekasi berhasil meringkus tiga pelaku perampokan minimarket. Ketiga pelaku tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di Depok, Cibubur, dan di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Gara-gara status di BlackBerry Messenger (BBM)-nya, wartawan Koran Sindo, Deni Irawan, dilaporkan Fadlin Akbar, anak mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim. Deni dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, Deni menuliskan dalam status BBM-nya, "Fadlin Akbar ditangkap polisi? #anak WH". WH yang dimaksud adalah Wahidin Halim. Hal itulah yang menyebabkan Fadlin melaporkan Deni ke Polres Tangerang.

"Memang benar ada laporan yang masuk, tapi saya belum ngecek tanggal berapa," kata Rikwanto saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2014).

Rikwanto menerangkan, laporan tersebut masih diproses oleh pihak kepolisian untuk kemudian dilakukan pemeriksaan. Menurutnya, Deni bisa dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.(Fitri Prawitasari)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved