Kamis, 2 Oktober 2025

PM Gadungan Bonyok Dipukuli Warga Jagakarsa

Seorang Polisi Militer (PM) gadungan, Messakh George (22), bersama dua orang rekannya, Rio M Saragih (22),

Editor: Hendra Gunawan
Wartakotalive.com/Dwi Rizki
Dua anggota TNI gadungan yang ditaingkap 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Seorang Polisi Militer (PM) gadungan, Messakh George (22), bersama dua orang rekannya, Rio M Saragih (22), Tedi Wibowo (26), babak belur dihajar warga Jalan Kramat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dini hari tadi, Selasa (04/02/2014), sekitar pukul 00.30 WIB.

Penganiayaan terhadap tiga orang itu berawal dari kedatangan mereka ke Jalan Kramat dengan menumpangi Toyota Avanza untuk mencari Julianto (26), yang tinggal di jalan itu. Tepat di depan rumah Julianto mereka menemukan sepedamotor Honda Supra Fit milik Julianto. Kemudian Rio pun turun dan menanyakan siapa pemilik sepedamotor itu kepada sejumlah pemuda yang berada di tempat itu.

Julianto yang kebetulan menyaksikan hal itu kemudian langsung menyambangi Rio, dan mengakui bahwa ia pemilik sepedamotor itu. Mendengar pengakuan tersebut Rio langsung melayangkan pukulannya ke wajah Julianto, sembari memaki-maki pemuda itu.

Rio menyebut Julianto telah menipu temannya yang mobilnya ditabrak Julianto pada 24 Desember tahun lalu di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat. Julianto yang coba memberikan penjelasan tetap saja mendapatkan pukulan.

Saat warga hendak melerai penganiayaan itu tiba-tiba saja Messakh yang mengenakan seragam Polisi Militer TNI AD muncul, dan mengancam akan menembak warga yang ikut campur. Warga pun gentar.

Saat Rio hendak merampas sepedamotor milik Julianto itu petugas dari Polsek Metro Jagakarsa tiba, dan coba menenangkan situasi. Kepada Polisi Rio mengaku sebagai mahasiswa yang juga merupakan anggota intel Kodim di wilayah Jakarta Timur, dan Messakh mengaku sebagai anggota TNI. Namun tak ada satu pun dari mereka yang dapat menunjukan identitas tersebut. Alhasil warga pun naik pitam dan menganiaya Rio, Messakh dan Tedi hingga babak belur.

Kapolsek Metro Jagakarsa, Kompol Herawati mengatakan dari pemeriksaan Polisi diketahui Messakh bukan anggota TNI AD. Seragam yang dikenakan pelaku saat kejadian adalah milik kakeknya yang merupakan pensiunan TNI AD.

Ketiganya dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal di atas 5 tahun penjara.

"Kita masih periksa apakah ada kejahatan lainnya yang dilakukan pelaku," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved