9 Pelaku Curas Ditangkap dari Pelacakan Ipad
Sembilan orang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menggunakan senjata api berhasil diringkus
Laporan Reporter Wartakotalive.com, Dwi Rizki
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sembilan orang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menggunakan senjata api berhasil diringkus anggota Polres Jakarta Selatan. Diketahui, kelompok yang tergabung dalam jaringan Palembang itu bermula dari pelacakan sebuah Ipad dari kasus pembobolan rumah kosong di wilayah Pancoran, pada Selasa (15/10/2013) silam.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Noviana Tursanurohmad mengatakan, pengungkapan kasus pencurian tersebut bermula dari penelusuran anggota Polres Jakarta Selatan atas kasus pembobolan rumah kosong milik R Febri Trianto di Jalan Duren Tiga Barat RT 04/01 Duren Tiga, Pancoran, Jakata Selatan pada Selasa (15/10/2013) sekitar pukul 12.00 WIB lalu.
Pada kasus pencurian tersebut, korban mengalami kehilangan sejumlah barang elektronik, antara lain satu unit Ipad, enam unit jam tangan, satu unit Handycam Merek Sony, dua buah kamera yakni Canon 70D dan 60D beserta tiga buah lensa, empat buah laptop yakni Acer Aspire Ultrabook, Sony VAIO, dan dua unit Acer Mini.
Selain itu, diketahui juga pelaku berhasil membobol brangkas milik korban yang berisi uang sebanyak Rp 500 juta yang terdiri dari pecahan uang Rupiah, Dollar US dan Dollar Singapura serta empat buah sertiflkat tanah dan sejumlah buku tabungan dan sertifikat deposit atas nama R Febri Trianto dan Pranamya Dewi.
"Sejumlah perhiasan juga raib dibawa pelaku, seperti gelang emas tujuh buah, cincin emas lima buah, kalung emas satu buah. Ditaksir kerugian mencapai satu setengah miliar," jelasnya.
Namun, lanjutnya, salah satu barang yang hilang tersebut yakni satu unit Ipad merek Apple berhasil dilacak dan diketahui keberadaannya oleh petugas. Anggota kemudian melakukan pengamanan dan diketahui sudah berpindah tangan kepada seorang saksi bernama Fara Sella.
Menurut kesaksian Fara Sella, ungkapnya, dirinya mendapatkan Ipad tersebut dari seorang tersangka yakni Lukmanul Hakim, penadah sekaligus pedagang Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penelusuran pun berlanjut hingga mendapatkan beberapa nama pelaku dan penangkapan pada sejumlah wilayah.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, LH (Lukmanul Hakim) mengaku kalau dirinya mendapatkan Ipad tersebut dari tsk (tersangka-red) T (Torik), kami berhasil menangkap T dan diketahui berasal dari tsk IF (Ismail Fahmi). Sementara IF mengaku kalau Ipad itu didapatkan dari tsk R (Risan) yang ditangkap terpisah," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan, Anggota Polres Jakarta Selatan pun berhasil menangkap lima pelaku lainnya, yakni Abdul Latif, Doni, Paul, Arrika Afriyani, dan Sri Rahayu di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebuah pistol jenis FN organik lengkap dengan dua buah peluru kaliber 9 mm serta satu buah airsoft gun jenis revolver dengan delapan peluru.
Selain itu diamankan juga beberapa barang bukti hasil curian lainnya antara lain, satu unit Ipad, 13 unit ponsel, tiga buah jam tangan, satu buah gunting, satu buah pisau lipat, empat buah dompet, tiga buah busi, satu buah kacamata, sejumlah perhiasan serta tiga buah mobil dan tiga buah sepeda motor.
"Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," jelasnya.