Merasa Ditipu, Warga Duduki Lahan PT Telkom
Puluhan warga yang berada di RT 09/05, Kelurahan Rawa Bunga, Jatinegara menduduki lahan PT Telkom di Jalan DI Panjaitan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan warga yang berada di RT 09/05, Kelurahan Rawa Bunga, Jatinegara menduduki lahan PT Telkom di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. Warga juga memasang sebuah plang kepemilikan dipasang di lahan seluas 17.800 meter persegi tersebut.
Amir Hamzah (55), salah seorang ahli waris Kaiman bin Imun pemilik lahan tersebut menuturkan, bahwa lahan tersebut merupakan milik almarhum Kaiman berdasar girik 1621 tahun 1930. Lahan itu diduga diserobot dan dijual oleh PT Sarinah Jaya kepada PT Telkom.
Menurutnya, ahli waris merasa tertipu oleh PT Sarinah Jaya yang mengaku akan menggunakan lahan tersebut untuk digukan oleh Kantor Walikota Jakarta Timur pada 1976 lalu.
Bahkan dengan alasan itu, sebanyak 60 penyewa lahan diberi uang kerohiman dan digusur pada 1982. Namun, beberapa tahun kemudian, tiba-tiba PT Telkom mengklaim telah memiliki lahan itu berdasar jual beli dengan PT Sarinah Jaya.
"Kami merasa ditipu. Kalau memang dibangun jadi Kantor Walikota kami ikhlas, tapi ternyata dijual oleh PT Sarinah Jaya. Padahal lahan itu masih dalam sengketa antara ahli waris dengan seorang penyewa bernama Jamil dari tahun 1969. Sampai sekarang sengketa itu juga belum selesai," kata Amir saat ditemui dilokasi, Kamis (2/1/2014).
Amir menyatakan sudah berulang kali berdemonstrasi mengenai penyerobotan lahan ini. Namun, hingga kini, PT Telkom bergeming dan bersikukuh memiliki lahan itu.
"Keluarga baru tahu kalau tanah diperjualbelikan mereka tahunya itu tanah untuk buat wali kota. Tetapi saat ada penggusuran ternyata tanah dijual kepada Telkom. Waktu itu warga diberi uang kerahiman Rp 500 ribu per orang," sambung dia.
Keluarga Kaiman pun langsung mengonfirmasi jual beli ini kepada Telkom. Mereka menuduh PT Telkom dan PT Sarinah Jaya memalsukan dokumen untuk membuat sertifikat sah.
"Kami enggak tahu itu sertifikat dari mana. Saat ditanya PT Telkom tidak bisa menjelaskan," ujarnya.
Kini enam ahli waris keluarga Kaiman masih berusaha memproses hukum PT Telkom. Untuk mendapatkan hak atas tanah mereka.