Senin, 29 September 2025

Pengakuan W: Saya Tidak Memerkosa, Cuma Ngebersihin Cacing

W alias C (37), warga Duren Sawit, Jakarta Timur, membantah telah melakukan pencabulan terhadap MN (11), putri kandungnya sendiri.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Pengakuan W: Saya Tidak Memerkosa, Cuma Ngebersihin Cacing
Ilustrasi Serahkan Tugas Sekolah, Siswi Diperkosa Guru

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - W alias C (37), warga Duren Sawit, Jakarta Timur, membantah telah melakukan pencabulan terhadap MN (11), putri kandungnya sendiri.

"Saya memang sering meluk korban kalau tidur, tapi nggak ngapa-ngapain. Saya cuma ngebersihin cacingnya pakai minyak kelapa," kata W di Mapolres Jakarta Timur, Senin (18/11/2013).

Sementara berdasarkan hasil visum yang dilakukan, Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Sri Bhayangkari mengatakan, ditemukan robekan lama pada selaput dara melewati liang senggama atau penetrasi.

"Petugas juga menemukan bekas luka benda tumpul dalam kemaluan korban, dan sperma tersangka," kata Sri.

Dikatakan Sri, korban merasa tidak tahan karena perbuatan sang ayah sehingga melaporkan ke ibunya. Kemudian langsung melapor ke Mapolres Jakarta Timur.

"Korban mengirim SMS ke ibunya. Akhirnya korban dan ibunya lapor ke Polres Jakarta Timur," katanya.

Setelah itu, kata Sri, petugas langsung menangkap pelaku yang sehari-harinya menjadi sopir taksi pada Jumat, 15 November 2013 pukul 15.00 WIB.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Timur menangkap W, warga Duren Sawit, Jakarta Timur, karena dilaporkan telah mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial MN (11). Korban mengaku hampir setiap hari menjadi budak nafsu bejat ayahnya selama tiga tahun terakhir.

Korban juga dijanjikan akan dibelikan handphone dan sepeda motor oleh ayahnya. Bukan hanya itu, korban juga dijanjikan akan dinikahi sang ayah.

"Pelaku juga sering mengancam dengan mencubit kedua paha apabila korban menolak, dan dijanjikan akan dinikahi," ujar Sri.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan