Perampok Anggota Densus 88 Diringkus di Rumah Usai Buron 2 Bulan
Tersangka berpura-pura menolong tapi malah mengambil tas milik korban saat Deni Triawan terkapar di jalan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - NR (39) pelaku perampokan terhadap DT, anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri akhirnya berhasil dibekuk di kediaman pelaku, Jl Pentagon Gg Nuri RT 21/01 No 23 Kel Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
Kapolsek Jagakarsa, Jaksel, Kompol Herawati mengatakan kejadian perampokan terhadap korban terjadi Kamis (29/08/2013) silam pukul 23.30 WIB di Jl Raya Sagu depan Gg Mushola II, Jagakarsa, Jaksel.
"Modus pelaku yakni pura-pura menolong korban saat korban mengalami kecelakaan lalu lintas di lokasi kejadian," ucap Herawati di Polsek Jagakarsa, Kamis (14/11/2013).
Tak hanya meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah senjata api genggam jenis glock 17 no serie KBP262 dan 23 butir peluru, 1 buah BlackBerri bould 9000, 1 unit charge psp, 1 buah dompet merk quiksilver, surat izin memegang senpi, serta STNK mobil Honda Jazz.
Herawati menuturkan kejadian berawal saat korban jatuh terkapar dalam kecelakaan lalu lintas di lokasi kejadian. Lalu tersangka berpura-pura menolong dan malah mengambil tas milik korban berisi barang bukti yang diamankan tersebut.
"Saat itu kebetulan pelaku berada di lokasi bersama dengan seorang kawannya. Mereka mengaku berupaya menolong korban. Tapi NR (pelaku) memanfaatkan situasi mengambil tas milik korban yang berisi barang bukti," tutur Herawati.
Ditengarai, korban menghilang selama dua bulan lantaran takut setelah mengetahui korban merupakan anggota kepolisian usai memeriksa isi tas korban. Di dalam tas itu terdapat ID card anggota Densus 88.
"Pelaku buron selama dua bulan, dia tersangka tunggal. Dan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman hukumannya penjara paling lama tujuh tahun," katanya.