Selasa, 30 September 2025

Demo Buruh

Jokowi Tetapkan UMP Tanpa Kehadiran Buruh

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) meminta serikat pekerja di Ibu Kota menerima keputusan penetapan

Editor: Hendra Gunawan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa didepan Balaikota, Jakarta Pusat, menuntut UMP DKI Jakarta naik sebesar Rp 3,7 juta, Jumat (1/11/2013). Sementara Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo bersama dewan pengupahan menetapkan Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2014 sebesar Rp 2.441.301,74/bulan atau 10% lebih tinggi dari UMP tahun lalu yang hanya Rp 2.200.000/bulan. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) meminta serikat pekerja di Ibu Kota menerima keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp 2,4 juta. Keputusan itu diambil Jokowi setelah menerima usulan rekomendasi yang diajukan unsur pemerintah.

"Rapat Dewan Pengupahan DKI mengajukan dua rekomendasi. Saya pilih angka yang lebih besar dan memungkinkan bagi pengusaha. Tahun kemarin pengusahanya tidak hadir, juga saya putuskan. Tahun ini buruhnya tidak hadir juga saya putuskan," ujar Jokowi di Balaikota, Jumat (1/11/2013).

Ia menilai, keputusan yang diambil terkait UMP DKI 2014 sudah berimbang. Sebab, kondisi serupa terjadi saat rapat Dewan Pengupahan DKI menetapkan UMP 2013 juga tidak dihadiri unsur pengusaha, namun besaran UMP tetap disepakati bersama buruh dan pemerintah.

"Tahun lalu, unsur pengusaha tidak datang. Sekarang, gantian buruh yang tidak hadir. Kalau begini terus gantian tidak datang setiap tahunnya, ini hubungan kerja yang seperti apa?," kata Jokowi.

Jokowi mengungkapkan, antara pengusaha dan pekerja saling berkaitan. Pekerja merupakan aset penting perusahaan. Begitu juga sebaliknya, pengusaha juga merupakan aset penting bagi buruh untuk memberikan gaji dan menyediakan lapangan pekerjaan.

"Kalau konflik terus setiap tahun, ya nggak rampung-rampung masalah ini. Masa setiap bulan Oktober terjadi aksi saling tekan menekan antara buruh dan perusahaan. Ini sudah 10 tahun kayak gini terus menerus. Apa iya pengen diterusin seperti ini terus," ucapnya.

Untuk itu, Mantan Walikota Solo ini kembali mengusulkan Undang-Undang Pengupahan dan Perlindungan Pekerja. "Saya mau bicarakan dulu kepada dua pihak ini. Apa yang harus diatur dalam UU Pengupahan dan Perlindungan Tenaga Kerja. Setelah itu baru kita ketemu dengan Menteri Nakertrans," tandasnya. (bj/pro)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved