Jumat, 3 Oktober 2025

Penculikan

Polisi Ringkus Dua Lagi Penculik dan Penyekap Endro

Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, berhasil membekuk dua lagi pelaku penculikan dan penyekapan terhadap pengusaha asal Jogyakarta

Editor: Johnson Simanjuntak
Theresia Felisiani/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, berhasil membekuk dua lagi pelaku penculikan dan penyekapan terhadap pengusaha asal Jogyakarta, Endro Atmoko (54) yang diculik dan disekap selama 6 hari di Bekasi karena masalah hutang Rp 4,9 miliar.

Sebelumnya polisi telah meringkus dua tersangka, sehingga kini totalnya ada empat tersangka yakni Budi alias Kayun dan Suhendar alias Yoyo yang ditangkap 19 Oktober 2013 dan dua tersangka lainnya yang ditangkap di Wonosobo, Jawa Tengah yakni ST yang berprofesi sebagai PNS dan LR seorang wiraswasta, pada 22 oktober 2013.

Tak hanya itu, anggota di lapangan juga masih memburu satu DPO lainnya dalam kasus tersebut yakni SJ yang masih buron.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan tak hanya meringkus empat pelaku anggota juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah borgol dan kuncinya, lakban hitam, pistol mainan, serta mobil toyota altis bernopol B 2002 AH.

"Selain itu kami juga sita dua buah HP, satu buah tas, satu ATM mandiri dan surat perjanjian tagih utang antara tersangka ST dan BT (Budi)," ujar Rikwanto, Jumat (25/10/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal penculikan dan merampas kemerdekaan seseorang yakni Pasal 328 KUHP dan 333 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku penculikan dan penyekapan terhadap seorang korban bernama Endro Atmoko (54).

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan kasus penculikan dan penyekapan tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro pada 15 Oktober 2013, dengan nomor laporan Lp/3616/X/2013/ Dit Reskrimum.

"Pelakunya ada dua orang, BD alias Kayun dan SH alias Yoyo. Selain menangkap dua pelaku, kami juga amankan beberapa barang bukti di lokasi penyekapan," ujar Herry, Sabtu (19/10/2013).

Diutarakan Herry beberapa barang bukti yang disita yakni lakban hitam, borgol dan kuncinya, dua unit HP samsung warna ping dan Hp Verera warna merah, satu buah tas , pistol mainan, ATM Mandiri, surat perjanjian kerja tagih hutang, pistol korek api buat mengancam, dan mobil altis warna hitam.

"Korban sudah berhasil dibebaskan pagi tadi. Korban sempat disekap selama 6 hari di sebuah rumah di daerah Kp kranggan Bekasi," kata Herry.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved