Jumat, 3 Oktober 2025

Penculikan

Penculikan Endro Didalangi Seorang PNS di Wonosobo

Endro Atmoko (54), pengusaha asal Jogyakarta yang diculik dan disekap selama 6 hari di Bekasi karena masalah utang Rp 4,9 miliar.

Editor: Johnson Simanjuntak
Theresia Felisiani/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Endro Atmoko (54), pengusaha asal Jogyakarta yang diculik dan disekap selama 6 hari di Bekasi karena masalah utang Rp 4,9 miliar. Ternyata orang yang mengorder atau mendalangi penyekapan tersebut merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Subiantoro alias ST (44)

Sebelumnya baik Endro maupun Subiantoro sudah saling kenal. Pada 14 Oktober 2013, Endro dihubungi tersangka SJ yang masih DPO meminta bertemu di masjid di Terminal Lebak Bulus untuk membicarakan masalah utang Rp 4,9 miliar.

Endro pun bergegas ke masjid dan bertemu dengan Subiantoro. Dalam pembicaraan tidak menemukan solusi. Lalu Subiantoro memberikan kode jempol pada tersangka Budi dan
Suhendar. Seketika itu juga Endro dipukul dan dibawa ke mobil toyota Altis.

"Di dalam mobil, korban diborgol dan matanya dilakban. Dompet dan isinya diambil tersangka Budi. Lalu korban disekap di rumah milik Hanif, tidak terkait kasus penculikan di Lembur Jati Rangga, Jati Sampurna Bekasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, kombes Pol Rikwanto, Jumat (25/10/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto juga mengatakan menurut pengakuan tersangka Budi, ia diperintah oleh tersangka Subiantoro yang merupakan seorang PNS di yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup di Pemkab Wonosobo untuk menagih hutang Rp 4,9 miliar tersebut.

"ST ini PNS, dia PNS di Dinas Kementrian Lingkungan Hidup, Pemkab Wonosobo. Dia ini yang ditangkap unit III Jatanras di Wonosobo, 22 Oktober 2013," kata Rikwanto.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku penculikan dan penyekapan terhadap seorang korban bernama Endro Atmoko (54) yang disekap selama 6 hari di Bekasi karena masalah hutang Rp 4,9 miliar.

Keempat tersangka tersebut yakni Budi alias Kayun dan Suhendar alias Yoyo yang ditangkap 19 Oktober 2013 dan dua tersangka lainnya yang ditangkap di Wonosobo, Jawa Tengah yakni ST yang berprofesi sebagai PNS dan MH seorang wiraswasta.

Tak hanya itu, anggota di lapangan juga masih memburu dua DPO lainnya dalam kasus tersebut yakni SJ dan MA yang masih buron.

Tak hanya meringkus empat pelaku anggota juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah borgol dan kuncinya, lakban hitam, pistol mainan, serta mobil toyota altis bernopol B 2002 AH, dua buah HP, satu buah tas, satu ATM mandiri dan surat perjanjian tagih utang antara tersangka ST dan BT (Budi).

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal penculikan dan merampas kemerdekaan seseorang yakni Pasal 328 KUHP dan 333 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved