Pemutilasi Tewas di Sel
Pengadilan: Pihak Benget Belum Pernah Ajukan Surat Izin Berobat
Pihak majelis hakim tidak mengetahui bahwa Benget sakit dan akhinya meninggal dunia.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jatniko Girsang mengatakan, pihaknya belum pernah menerima pengajuan resmi dari kuasa hukum Benget Situmorang (38), terdakwa kasus mutilasi, untuk berobat. Padahal, jika diajukan, izin pasti akan diberikan.
"Sebenarnya, izin berobat ada aturannya, tapi sampai saat ini tidak diajukan surat resmi. Tidak ada pelampiran surat keterangan bahwa Benget sakit sehingga harus dirawat," katanya ketika dihubungi, Selasa (1/10/2013).
Untuk itu, lanjutnya, pihak majelis hakim tidak mengetahui bahwa Benget sakit dan akhinya meninggal dunia. Pihaknya baru mengetahui ketika Benget tidak hadir pada sidang vonis pertama.
"Memang ada surat dokter dia sakit, tapi tidak dijelaskan harus dirawat atau tidak," ujarnya.
Meskipun demikian, sidang pembacaan vonis Benget pada Kamis (3/10/2013) besok, tetap dilaksanakan.
"Nanti pada sidang putusan, JPU harus memberikan bukti surat kematian. Baru setelah itu, majelis hakim membacakan keputusan," jelas Jatniko. (*)