Selasa, 30 September 2025

Pemutilasi Tewas di Sel

Pengacara: Majelis Hakim dan JPU Lebih Kejam Ketimbang Benget!

Menurut Edward, Benget telah mengeluh sakit pada dadanya, sejak beberapa minggu lalu.

TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI
Benget Situmorang sempat hadir dalam sidang vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (30/9/2013). Lantaran alasan kesehatan, hakim menunda sidang vonis sampai Kamis besok. Terlihat Benget yang duduk di kursi terdakwa, diangkat tiga staf pengadilan. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Edward Sihombing, kuasa hukum Benget Situmorang (38), terdakwa kasus mutilasi, menyatakan bahwa majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), lebih kejam daripada Benget.

Sebab, Benget tidak pernah diizinkan dirawat untuk sakit paru-paru yang dideritanya. Menurut Edward, Benget telah mengeluh sakit pada dadanya, sejak beberapa minggu lalu. Namun, ia tidak pernah mendapatkan perawatan ke rumah sakit, dan akhirnya meninggal dunia.

"Kami telah sering meminta kepada pihak majelis hakim dan jaksa penuntut umum, agar Benget dirawat di rumah sakit, tapi tidak pernah digubris. Untuk itu, kami akan mengadukan masalah ini kepada Komisi Yudisial, karena banyak kejanggalan," kata Edward ketika ditemui di RS Pengayoman, Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (1/10/2013)

Bahkan, lanjut Edward, pihak JPU dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tidak memiliki hati nurani kepada Benget.

"Benget berbuat kejam kepada istrinya hanya dalam satu hari, tapi majelis hakim dan JPU lebih kejam, karena membiarkan tahanan sakit selama beberapa minggu," tuturnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved