Penyanderaan di Taman Sari
Bos Penyekap Libatkan Oknum TNI di Perusahaannya
Aparat Polsek Metro Taman Sari menangkap bos perusahaan penyedia jasa kemanan, PT BJM, Kwan Zein Kuanda.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Metro Taman Sari menangkap bos perusahaan penyedia jasa kemanan, PT Banteng Jaya Mandiri (BJM), Kwan Zein Kuanda.
Kantor Zein yang berada di ruko di Jalan Hayam Wuruk No 120 D, Taman Sari, Jakarta Barat, menjadi tempat penyekapan dua warga, Sunan Ali Arifin dan Ahmad Mazani.
Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Adi Vivid Bachtiar menceritakan, berdasarkan pemeriksaan, PT BJM didirikan oleh Zein bersama tiga rekannya pada 2011.
Perusahaan penyedia jasa keamanan alias satpam ke perusahaan-perusahaan, terdaftar secara resmi sebagai Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP).
"Terakhir diperpanjang izinnya pada tiga bulan lalu, dan masih aktif. Namun demikian, dengan adanya kejadian ini, ada kemungkinan izin perusahaan tersebut dicabut," kata Adi di kantornya, Jakarta, Jumat (20/9/2013).
Yang menarik, perusahaan penyalur satpam didirikan oleh Zein bersama anggota Lantamal III Kopral Jayadi, mantan anggota TNI Riswanto alias Gagak. Zein juga mengajak rekannya, Haryanto.
"Perusahaan itu patungan saham dari Zein Kuanda, Jayadi, Haryanto, sama Riswanto. Saham terbesar saya belum tahu, tapi mereka ditanya lupa. Tapi, kurang lebih empat orang itu pendirinya. Ini hasil pertanyaan saya dengan Zein Kuanda semalam," ungkap Adi.
Di perusahaan itu, Zein menjadi Komisaris Utama. Dia kerap dipanggil bos oleh bawahannya. Sementara, Jayadi menjadi Direktur, Riswanto menjadi Manajer Operasional, dan Haryanto Suyani menjadi Direktur Utama.
Selain empat orang itu, anggota TNI AL aktif yang terlibat langsung sebagai karyawan di perusahaan itu adalah Kopda DK. Pria bernama Daniel itu juga merupakan anggota Lantamal III.
Polisi telah menangkap Zein, Haryanto, Riswanto, dan Kopda DK. Sementara, Kopral Jayadi masih buron dan perburuannya dilakukan oleh POM AL.
Selain kelima orang itu, sembilan orang lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Sulaiman, Saryanto, Mustofa, Duljani, Udi Asrudi, Sukardiman, Agus Prayoto, Udin, dan Julius alisa Rustam.
Selain Kopral Jayadi, tersangka yang masih berstatus buron adalah Udin dan Julias alias Rustam.
Kepada kedua korban, Zein mengaku sebagai mantan anggota Kopassus, sedangkan Rustam mengaku sebagai anggota TNI berpangkat mayor.
Selama dua tahun beroperasi, perusahaan ini sudah menyalurkan sekitar 250 satpam ke sejumlah mal besar dan hotel berbintang di Jakarta. Sekitar 20 karyawan beraktivitas di PT BJM dalam operasionalnya sehari-hari.
"Tapi, kami tidak bisa sebutkan kliennya," cetusnya.
Perusahaan tersebut memberikan pelatihan dasar-dasar tenaga pengamanan kepada calon satpam. Umumnya, perusahaan penyedia jasa pengamanan menggunakan tenaga dari unsur kepolisian sebagai instruktur, atau pelatih calon satpam.
Adi menjelaskan bagaimana Zein sampai bisa melibatkan sejumlah anggota TNI aktif dan mantan anggota TNI, dalam perusahaannya.
Menurut Adi, anggota dari unsur TNI digunakan Zein di perusahaannya, sebagai pekerja dan tenaga instruktur.
"Untuk anggota TNI di perusahaan itu, memang mereka bekerja di situ. Yang jelas, apakah aturannya anggota TNI boleh bekerja di perusahaan seperti itu, kami tidak tahu. Silakan bertanya langsung ke POMAL," tutur Adi.
Dugaan sementara, tujuan Zein memasukkan sejumlah anggota TNI dan mantan anggota TNI di dalam perusahaan, adalah sebagai pelindung atau 'becking'.
"Mereka awalnya pertemanan, sama-sama bikin usaha. Yang jelas, awalnya karena TNI punya basic untuk melatih fisik, bela diri. Lalu, katanya, ayo kita bikin jasa security," jelas Adi. (*)