Polisi Tetapkan 14 Tersangka Tawuran Warga Johar Baru
Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menangkap 14 orang warga Johar Baru dalam kasus tawuran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menangkap 14 orang warga Johar Baru dalam kasus tawuran warga Jalan Topas RW 01 dengan warga Jalan Intan RW 02 Kelurahan Galur, Jakarta Pusat yang terjadi pada Minggu (15/9/2013) lalu. 14 orang tersebut pun dijadikan tersangka dan ditahan di Ruran Polres Jakarta Pusat.
Kanit Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan mengatakan mereka ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang subsider penganiayaan.
Dalan tawuran tersebut, dua orang yakni SA dan AG menjadi korban. SA adalah anggota polisi sementara AG adalah warga.
Tatan mengatakan saat itu kepolisian bersama warga membubarkan tawuran kedua kelompok tersebut. Kedua kelompok itu saling lempar dengan menggunakan batu, botol, pecahan botol dan botol berisikan air keras.
"Akibat pelemparan tersebut mengenai punggung petugas polisi dan mengalami luka bakar serta kulit melepuh. Selain itu terdapat ada korban lainnya terkena lemparan batu dan mengalami kerusakan yaitu empat gerobak mie ayam dan tiga unit rumah," kata Tatan di Polres Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2013).
Atas aksi tidak terpuji tersebut, ke 14 tersangka tersebut pun dijerat dengan Pasal 170 KUHP Sub 351 KUHP.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah pakaian milik korban, batu, pecahan asbes, parang, golok, pecahan botol, botol bekas air keras, busur panah.