Laporan wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengizinkan isteri beserta tiga anak dari Aipda Anumerta Sukardi menempati rumah dinas di Asrama Polri Jalan Cipinang Baru Raya RT 08/RW06 Blok J No 15, Cipinang, Jakarta Timur.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Urusan Sarana dan Prasarana Pelayanan Masyarakat Polri, Komisaris Polisi A Wase Ismail. Menurutnya, intitusi Polri memberikan perpanjangan Surat Izin Penghunian (SIP) kepada keluarga Sukardi hingga mereka memiliki rumah hunian baru.
"Kami berikan surat perpanjangan SIP kepada keluarga almarhum, jadi keluarga bisa menempati sampai nanti mereka punya rumah sendiri," katanya saat mendatangi rumah keluarga almarhum, Kamis (11/9/2013) kemarin.
Menurut Ismail, kedatangannya ke rumah almarhum meneruskan perintah Kapolri, untuk memberikan SIP tersebut.
Lebih lanjut Ismail menuturkan, sebenarnya, untuk SIP, biasanya dihentikan, setelah tiga bulan penghuni tidak berdinas.
"Kalau penghuni rumah dinas sudah tidak berdinas lagi, dalam waktu tiga bulan harus meninggalkan rumah dinas tersebut, tapi ini menjadi atensi atau perhatian Kapolri, diberikan izin sampai pihak keluarga punya rumah sendiri. Sedangkan, untuk perpanjangan SIP, biasanya dilakukan setiap tiga tahun sekali," jelasnya.
Sementara itu Istri Sukardi, Tirta Sari mengaku senang dengan adanya perlakuan khusus ini. Menurutnya meskipun sudah ditinggal suami, ia dan keluarga masih membutuhkan tempat tinggal untuk kehidupan sehari-harinya.
"Terimakasih dikasih izin, lagi pula anak-anak masih sekolah apalagi kalau disuruh pindah saya juga bingung apalagi bapaknya tidak meninggalkan rumah di tempat lain," ucapnya penuh haru.