Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Ditembak

Sembunyikan DPO Teroris Diancam 15 Tahun Penjara

Polda Metro Jaya telah merilis identitas Nurul Hag dan Hendi Albar, dua pelaku rentetan penembakan polisi di wilayah Tangsel.

Editor: Johnson Simanjuntak
Budi Sam Law Malau/Warta Kota
Foto pelaku penembakan polisi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah merilis identitas Nurul Hag dan Hendi Albar, dua pelaku rentetan penembakan polisi di wilayah Tangsel.

Untuk itu, pihak kepolisian juga meminta bantuan masyarakat ambil bagian membantu kepolisian apabila mengetahui keberadaan dua pelaku tersebut.

"Masyarakat yang tahu keberadaan keduanya atau pernah melihat diharap segera sms ke 1717 atau telepon ke 110, atau 08873517351," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (30/8/2013).

Rikwanto juga berharap baik masyarakat maupun pihak keluarga tidak membantu pelarian maupun persembunyian kedua pelaku karena jika diketahui memyembunyikan DPO bisa dikenakan hukuman.

"Kami imbau pada masyarakat, kedua pelaku ini sebgai DPO. Untuk siapapun yang bantu, memfasilitasi melindungi tindak pidana teroris akan dikenakan UU Teroris tahun 2013 dengan pidana penjara 15 tahun serta Pasal 221 KUHP pidana penjara paling lama sembilan bulan," ungkap Rikwanto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved