Kamis, 2 Oktober 2025

Normalisasi Kali Cipinang Terkendala Pembebasan Lahan

Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta dipastikan melanjutkan sejumlah program normalisasi kali Cipinang pada tahun ini.

Editor: Sanusi
Warta Kota/Alex Suban
Anggota TNI AD dari Kodam Jaya membersihkan sampah di Sungai Ciliwung di Bidara Cina, Jakarta Timur, Rabu (14/8/2013). Ratusan prajurit TNI AD mengikuti Karya Bhakti Pembersihan Sungai Ciliwung dipimpin Kasad Jenderal TNI Moeldoko dan Gubernur DKI Jakarta, Djoko Widodo. (Warta Kota/alex suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta dipastikan melanjutkan sejumlah program normalisasi kali Cipinang pada tahun ini.

Namun pelaksanaannya terkendala pembebasan tanah. Berdasarkan APBD DKI Jakarta 2013, beberapa program DInas PU DKI adalah Penataan Kali Cipinang dan Kali Sunter di bagian hilir Kanal Banjir Timur senilai Rp 5 miliar.

Kemudian inventarisasi dan pembebasan tanah Kali Cipinang senilai Rp 2 miliar, Inventarisasi dan pembebasan tanah saluran Sub Makro Kali Cipinang di Kampung Dukuh, Jakarta Timur, senilai Rp 1 miliar, serta pembangunan saringan sampah kali Cipinang di muara KBT.

Kepala Dinas PU DKI Jakarta Manggas Rudy Siahaan mengatakan, saat ini sejumlah program normalisasi kali dan pengerukan memang sudah berjalan, dan ada yang masih lelang.

“Kita sedang mengadakan penambahan peralatan 50 eskavator dan 50 dump truck yang akan ditempatkan di seluruh kali untuk mengeruk endapan, biar cepat ada truknya, kita juga beli lewat E-Katalog, jadi tanpa lelang,” ujarnya.

Penanganan seperti ini lebih efektif ketimbang cara lama yang melibatkan tenaga kerja banyak sementara hasilnya tidak maksimal.

Rencananya, satu eskavator akan ditempatkan secara permanen di setiap kali, termasuk Kali Cipinang. Menurut Rudy, penyempitan kali juga membuat endapan lumpur cenderung tinggi dan membuat kapasitas kali tidak maksimal mengalirkan air. Untuk mendapat lebar ideal kali juga perlu dilakukan pembebasan tanah.

Hal inilah yang menjadi kendala, karena memakan waktu, dan harus melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) jika luasnya cukup besar.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, kendala normalisasi kali adalah dengan aturan Undang-Undang (UU) No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Dalam UU tersebut, pembebasan lahan tidak lagi menjadi kewenangan tim Panitia Pembebasan Tanah (P2T) di wilayah kotamadya maupun kabupaten administrative Provinsi DKI Jakarta. Melainkan diserahkan sepenuhnya kedalam wewenang Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Pelebaran kali terkendala sistem pembebasan tanah dalam UU pertanahan yang baru. Karena itu, kita harus nunggu tahun depan lagi. Minimal dua tahun lah untuk mengerjakan waduk-waduk dan sungai kita, ini juga berlaku kalau kita mau tambah ruang terbuka hijau, dan lainnya,” kata Ahok, sapaan akrab Basuki.

Ia mengatakan, anggaran untuk pembebasan lahan atau anggaran yang tidak terserap dari Dinas PU DKI maupun satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya, akan dialihkan untuk membeli alat-alat berat. Keberadaan alat-alat berat ini akan digunakan untuk pengerukan sungai dan waduk.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Syahrial berpendapat sama. Menurutnya, berdasarkan rapat bersama Dinas PU DKI, diketahui bahwa penyerapan anggaran Dinas PU DKI baru 35 sampai 40 persen hingga kini. Padahal, anggaran seluruhnya harus terserap paling lambat 15 Desember.

”Memang pengerukan kali banyak belum jalan, termasuk Kali Cipinang, kita berharap segera dikerajakan, Kalau saya perkirakan, memang penyerapan tidak bisa sampai 95 persen seperti yang dijanjikan,” ujarnya.

Anggota Komisi D (membidangi pembangunan) ini mengatakan, pembahasan APBD Perubahan ini akan membicarakan juga mengenai peralihan dana-dana yang tidak bisa terserap.

”Kalau memang kira-kira tidak bisa digunakan untuk pembebasan tanah melebarkan kali, maka bisa dialihkan untuk yang lain, misalnya beli truk atau eskavator, ini harus cepat, karena efektif hanya 2,5 bulan lagi, tapi yang dibawah 1 hektare bisa dilakukan oleh Pemprov DKI, jadi kalau pembebasan tanahnya kecil, bisa dipercepat,” tuturnya. (sab)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved