Selasa, 30 September 2025

Ramadan 2013

Edarkan Uang Palsu, Bisa Dipenjara 15 Tahun

Bulan suci Ramadan dimanfaatkan sebagian orang untuk mengedarkan uang palsu.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Edarkan Uang Palsu, Bisa Dipenjara 15 Tahun
Uang palsu

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bulan suci Ramadan dimanfaatkan sebagian orang untuk mengedarkan uang palsu. Pasalnya moment Ramadan dianggap pas karena aktivitas ekonomi yang meningkat dan adanya perputaran uang.

Untuk itu, pihak kepolisian  mengingatkan masyarakat agar waspada dan berhati-hati dengan peredaran uang palsu. Nantinya apabila kedapatan ada masyarakat yang mengedarkan uang palsu polisi akan menindak tegas.

"Kami tidak pandang bulu. Jika di lapangan ditemukan pengedar uang palsu, akan ditindak tegas. Pelaku bisa dijerat dengan pidana," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (18/7/2013).

Rikwanto menjelaskan pelaku pengedar uang palsu bisa dikenakan Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tak hanya itu, Rikwanto juga mengimbau masyarakat untuk melapor ke aparat kepolisian bila mengetahui adanya uang palsu yang beredar.

"Kalau menemukan uang palsu segera melapor. Beritahu informasinya ke polisi setempat agar pelakunya segera ditangkap dan peredaran uang palsu tidak meluas," kata Rikwanto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved