Buruh Disiksa di Tangerang
Berkas Bos Pemilik Pabrik Kuali Dilimpahkan ke Kejaksaan Tigaraksa
Saat ini berkas perkara para tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Tigaraksa, Tangerang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih ingat dengan kejadian pengusaha kuali, Yuki Irawan dan empat mandornya yang mempekerjakan 34 buruh secara tidak manusiawi? Saat ini berkas perkara para tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Tigaraksa, Tangerang.
Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian, Kanit PPA Polresta Tangerang, Iptu Rolando Hutajulu membenarkan pelimpahan berkas tahap pertama tersebut.
"Benar, tadi sudah dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Tigaraksa, Tangerang pukul 10.30 wib," Rolando menjelaskan saat dihubungi saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (11/6/2013).
Rolando mengatakan pasal yang disangkakan pada para tersangka dikenakan pasal berlapis. Sementara saat diserahkan ke Kejaksaan, berkas para tersangka dijadikan empat berkas berbeda. Yuki sang bos, berkasnya tersendiri, sementara empat mandornya dijadikan dalam tiga berkas.
Berikut pasal berlapis yang disangkakan pada para tersangka :
Pasal 24 Undang-undang no 5 tahun 1984 tentang Perindustrian dengan fakta bahwa kegiatan Yuki Irawan bergerak dalam bidang industri, namun tidak dilengkapi dengan Tanda Daftar Industri (TDI) atau Ijin Usaha Industri (IUI)
Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan fakta bahwa terdapat 4 buruh yang masih berstatus anak, yaitu berumur 17 tahun
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan fakta bahwa para buruh ini telah direkrut dengan penipuan dan setelah direkrut, mereka dipekerjakan dengan ancaman kekerasan maupun kekerasan fisik untuk dieksploitasi secara ekonomi
Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan fakta bahwa barang-barang milik para buruh seperti hp,dompet,uang,dan pakaian dilucuti dan dikuasai oleh tersangka, juga dengan adanya fakta bahwa gaji para buruh tidak semuanya diberikan oleh Yuki kepada para buruh. Kemudian pasal 333 dan 351 KUHP tentang penyekapan dan penganiayaan