Berkicau Misbakhun Rampok Century, Benny Handoko Tersangka
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Benny Handoko menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Benny Handoko menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/5/2013).
"Benny Handoko sudah dibuatkan panggilan sebagai tersangka," kata Rikwanto
Kasus pencemaran nama baik tersebut saat ini ditangani Subdirektorat cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Saat ini, kepolisian sudah melayangkan surat panggilan kepada Benny sebagai tersangka. Diagendakan pemeriksaan terhadap Benny akan dilaksanakan pekan depan Senin (27/5/2013) atau Selasa (28/5/2013).
Benny dilaporkan Muhammad Misbakhun ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun twitternya.
Tuduhan itu diketahui Misbakhun Sabtu 8 Desember 2012 lalu, setelah ada seseorang yang meretweet isi dari kicauan Benny terhadap Misbakhun. Benny Handoko pun Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 dengan Laporan Polisi Nomor : TBL /4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus, Misbakhun melaporkan Benny dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial.
Sebelum dilaporkan Benny Handoko menulis dalam twitternya @Benhan "Misbakhun sebagai perampok Bank Century". Misbakhun pun sempat meminta Benny meminta maaf kepadanya tapi hal tersebut disikapi dingin dan akhirnya Misbakhun pun melaporkannya ke polisi.
Benny saat ini dipersangkakan dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.