Komnas HAM: Jokowi Langgar 4 Hak Warga Bantaran Waduk Pluit
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Siane Indriyani mengatakan dalam proses relokasi warga bantaran
Laporan wartawan Wartakotalive.com, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Siane Indriyani mengatakan dalam proses relokasi warga bantaran Waduk Pluit, Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan tiga pelanggaran. Pasalnya, berdasarkan data yang diperoleh Komnas HAM, warga bantaran Waduk Pluit mempunyai kartu identitas.
"Pertama, Komnas HAM mengidentifikasi ada indikasi pelanggaran atas hak informasi warga," kata Siane Indriyani saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2013).
Yang kedua, Komnas HAM juga menilai kalau ada pelanggaran hak atas kesejahteraan warga karena dinilai kalau ada pembangunan, seharusnya tidak memiskinkan warga.
"Ketiga hak atas rasa aman dengan adanya intimidasi masyarakat karena sekarang merasa tidak aman," kata Siane
Sementara untuk pelanggaran yang keempat yaitu pelanggaran akan hak atas tempat tinggal masyarakat yang digusur. Karena seharusnya dapat uang pengganti yang meningkatkan kesejahteraan dan malah bukan memiskinkan warga.
Siane juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan fakta terkait fakta masyarakat yang mengklaim bahwa tanah dibentaran Waduk Pluit adalah milik mereka. Hal itu yang menyebabkan Komnas HAM memanggil Jokowi untuk memberikan konfirmasi.
"Faktanya mereka punya KK, KTP dan bayar PBB, Komnas juga temukan sudah ada penggusuran terhadap 300 KK dan baru 20 KK yang bisa masuk ke rusun. Sedangkan ganti rugi tidak jelas indikatornya," katanya.