Jumat, 3 Oktober 2025

IM2 Dituduh Rugikan Negara

Saksi Ahli dari Pihak BPKP Dinilai Langgar Hukum

Penggunaan hasil perhitungan BPKP dan kehadiran saksi ahli dari BPKP justru menjadi pertanyaan besar

Editor: Toni Bramantoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemanggilan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan penggunaan hasil perhitungan kerugian negara dalam persidangan kasus kerjasama penyelenggaraan frekuensi antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai cacat hukum.

Penggunaan hasil perhitungan BPKP dan kehadiran saksi ahli dari BPKP justru menjadi pertanyaan besar jika tetap dihadirkan dalam perkara IM2 yang dituduh merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.

''Itu tidak bisa. Keterangan ahli dari pihak BPKP itu sebagai ahli di bidang apa? Jika di luar bidang akuntan maka (keterangan ahli) itu akan dipanggil sebagai apa?'' tanya guru besar ilmu hukum pidana Universitas Trisakti, Andi Hamzah, Selasa (9/4/2013).

Keterangan Andi Hamzah disampaikan terkait rencana pemanggilan saksi ahli dari BPKP pada persidangan lanjutan Indosat-IM2 di Tipikor, Kamis (11/4/2013) besok.

Kehadiran saksi ahli dan penggunaan hasil perhitungan adanya kerugian negara dalam kasus IM2 oleh BPKP, sebagai pelanggaran hukum. Sebab, hasil perhitungan BPKP dalam kasus IM2 telah batal demi hukum.

Hal ini sesuai dengan Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diketuai oleh H. Bambang Heryanto SH MH, pada 7 Februari 2013 lalu, yang memutuskan untuk menunda pelaksanaan keputusan BPKP atas kasus IM2. Dalam perkara IM2, BPKP mengeluarkan pernyataan adanya kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun.

PT Indosat Tbk. dan IM2 menggugat ke PTUN atas keputusan BPKP yang terdiri dari (i) Surat yg ditandatangani Deputy Kepala BPKP Bidang Investigasi No. SR-1024/D6/01/2012 tanggal 09 Nopember 2012 perihal laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz / 3G oleh PT. Indosat Tbk. dan IM, dan (ii)

Laporan Hasil Audit Tim BPKP atas perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz /Generasi 3 (3G) oleh PT Indosat Tbk. dan IM2 tanggal 31 Oktober 2012. Dalam surat tersebut BPKP menyatakan bahwa negara telah dirugikan sebesar Rp. 1,3 Triliun.

Penundaan pelaksaan keputusan BPKP tersebut di atas berlaku selama perkara berjalan hingga diperoleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karenanya, dengan adanya putusan sela PTUN tersebut, penggunaan laporan BPKP sebelum adanya keputusan hukum yang pasti, merupakan pelanggaran hukum.

Majelis hakim PTUN di dalam pertimbangan penetapannya, antara lain memperhatikan dengan sangat seksama surat-surat yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) kepada Kejaksaan Agung RI dan Join Statement yang dikeluarkan oleh Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) serta opini yang berkembang di dalam masyarakat melalui media cetak dan elektronika /media online, yang dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada satu ketentuan pun yang dilanggar di dalam pelaksanaan kerjasama antara IM2 dan Indosat.

Dalam kesempatan berbeda, Erick S Paat, kuasa hukum Indar Atmanto di PTUN menambahkan, laporan BPKP yang menyebut adanya kerugian negara hingga Rp 1,3 triliun dari kerjasama Indosat dan IM2, merupakan alat bukti paling pokok yang digunakan Kejaksaan Agung untuk memidanakan dua perusahaan tersebut beserta dua mantan dirutnya (JSS dan IA) di kasus penyalahgunaan frekuensi 3G.

"Maka dengan adanya penetapan PTUN ini maka alat bukti tersebut (laporan BPKP) otomatis lumpuh. Jadi dengan ini, jaksa lebih baik introspeksi lagi kasus inilah dengan mendengarkan Menkominfo sebagai pengawas dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) sebagai regulator," papar Eric.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved