Kamis, 2 Oktober 2025

Pembunuhan

Otaki Pembunuhan D Bisa Dipenjara Seumur Hidup

Kepolisian telah menetapkan status tersangka terhadap D, sebagai pelaku yang membunuh pengusaha komputer, Imam Assyaffi

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Otaki Pembunuhan D Bisa Dipenjara Seumur Hidup
Theo Yonathan Simon Laturiuw/Warta Kota
Inilah tempat usaha milik Imam Syafii di Joharbaru, Jakarta Pusat. Toko peralatan komputer itu tampak tutup, Selasa (19/3/2013).(Theo Yonathan Simon Laturiuw)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah menetapkan status tersangka terhadap D, sebagai pelaku yang membunuh pengusaha komputer, Imam Assyaffi (31) yang ditemukan tewas di bagasi mobil Bandara Soekarno Hatta.

"Untuk D statusnya sudah tersangka, karena memang dia yang menjadi otak pembunuhan tersebut. Sementara satu pelaku lainnya masih diburu," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (20/3/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Lebih lanjut Rikwanto menjelaskan berdasarkan penyelidikan sementara D bisa saja disangkakan pasal 340 KUHP yakni mengenai pembunuhan berencana.

Pasalnya memang dari hasil penyelidikan diketahui leher korban dijerat menggunakan kawat begitu juga dengan tangan dan kaki korban yang diikat menggunakan kawat.

"D bisa saja dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena jika dilihat sepertinya pelaku sudah mempersiapkan lakban dan kawat untuk membunuh korban," kata Rikwanto.

Rikwanto menambahkan jika memang dijerat pasal 340 KUHP, D bisa dipenjara selama 20 tahun hingga seumur hidup.

Klik:


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved