Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Menteri Kecelakaan

Jaksa Bandingkan Kasus Rasyid Rajasa dengan Afriyani

Ditambah lagi pihak keluarga korban tidak sepenuhnya menerima terjadinya kecelakaan

zoom-inlihat foto Jaksa Bandingkan Kasus Rasyid Rajasa dengan Afriyani
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Rasyid Amrullah Rajasa, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (7/3/2013). Rasyid dituntut 8 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum atas kasus kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan dua orang tewas. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Jaksa Penuntut Umum, Teuku Rahman telah menuntut terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Rasyid Rajasa dengan ancaman selama delapan bulan penjara.

Saat ditanya alasan dirinya menjatuhkan pidana penjara terhadap Rasyid Rajasa selama 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan pidana denda Rp 12 juta subsider kurungan 6 bulan, Teuku angkat bicara.

"Setelah dilihat dari fakta persidangan sosiologis, psikologis dan yuridis yang telah ditelaah, maka kami menuntut seperti itu," kata Teuku usai persidangan.

Dijelaskan Teuku, fakta persidangan sosiologis, psikologis dan yuridis yang dilihat, i adanya perdamaian antara pihak keluarga terdakwa dengan para korban. Baik pihak terdakwa maupun korban, lanjutnya, telah menganggap kejadian tersebut sebagai musibah.

"Berbeda dengan kasus Afriyani, kalau Afriyani kan jelas dia dalam keadaan pengaruh narkoba dan alkohol. Ditambah lagi pihak keluarga korban tidak sepenuhnya menerima terjadinya kecelakaan," ungkap Teuku.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved