Perdagangan Bayi
Tersangka Penjualan Bayi juga Terlibat Pemalsuan Akte Kelahiran
HS alias L, seorang tersangka dari tujuh tersangka yang diringkus karena terlibat sindikat penjualan bayi juga terlibat pemalsuan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - HS alias L, seorang tersangka dari tujuh tersangka yang diringkus karena terlibat sindikat penjualan bayi juga terlibat pemalsuan akte kelahiran bayi.
Tak hanya itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengky Haryadi mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka HS alias L sepanjang Desember 2012, HS alias L sudah menjual sebanyak 12 bayi.
Hengky menuturkan kejadian berawal dari tertangkapnya tujuh orang tersangka yang diduga terlibat praktik penjualan bayi di wilayah Pesing Koneng RT10/08 Nomor 49 Kedoya Utara, Kebon Jeruk.
"Para tersangka ini berinisial LD alias T (48), Aa (52), HS alias L (62), R (51), M (57), E (40) dan LS (35)," kata Hengky di Polres Jakbar.
Lebih lanjut dijelaskan Hengky, penangkapan berawal dari tertangkapnya tersangka LD alias T di Pesing Koneng RT10/08, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Rabu (9/1/2013) lalu.
Kemudian tertangkap lagi tersangka lainnya yang mengaku mendapatkan bayi dari A melalui perantara berinisial M yang diringkus di wilayah Kebon Jahe, Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat.
"Penjualannya mulai dari tersangka D yang menawarkan bayi yang tengah dirawat di bidan YP di kawasan Kapuk, Jakarta Barat. Lalu pada A kemudian dijual kepada LD alias T seharga Rp7,5 juta. Dari Rp 7,5 juta, sebanyak Rp 1,4 juta diserahkan pada ibu korban, untuk biaya persalinan sekitar Rp1,6 juta, serta jatah tersangka M sebesar Rp 600 ribu," tutur Hengky.
Kemudian tersangka LD alias T menjual bayi kepada HS alias L di Sunter, Jakarta Utara, namun bayinya dikembalikan karena tidak sesuai dengan keinginan HS.
Berdasarkan keterangan LD, ia sudah menjual sebanyak lima bayi pada HS dengan harga sekitar Rp10 juta-Rp21 juta per orang. Bahkan LD sempat menjual bayi pada seseorang yang tidak diketahui identitasnya seharga Rp30 juta.
"HS juga mengaku pernah membeli bayi pada perantara berinisial SLN dan AN dengan jumlah tiga orang bayi setiap tahunnya. Selain terkait penjualan bayi, HS turut terlibat pemalsuan akte kelahiran dan kartu keluarga, untuk pembuatan paspor," terang Hengky.