Kamis, 2 Oktober 2025

Banjir Dahsyat Jakarta

Kendaraan Kena Banjir Bisa Diganti Pihak Asuransi?

Akibat banjir yang sempat melumpuhkan Jakarta selama beberapa hari, YLKI banyak menerima aduan terkait kendaraan yang menjadi korban banjir.

zoom-inlihat foto Kendaraan Kena Banjir Bisa Diganti Pihak Asuransi?
WARTA KOTA/ANGGA BN
Sejumlah mobil korban banjir yang terendam di basement Gedung UOB Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, terparkir di halaman depan Gedung UOB, Selasa (22/1/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akibat banjir yang sempat melumpuhkan Jakarta selama beberapa hari, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) banyak menerima aduan terkait kendaraan yang menjadi korban banjir.

Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan, pasca-banjir YLKI belum menerima pengaduan tertulis terkait banjir.

Namun, pengaduan melalui telepon mengenai asuransi banyak diterima YLKI, soal apakah kendaraan yang terkena banjir bisa di-cover asuransi atau tidak.

"Banyak yang telepon ke YLKI, tanya soal asuransi, apakah mobil yang kena banjir di-cover atau tidak. Jawabannya, kalau saat polis tidak ada ketentuan di-cover banjir, ya tidak bisa. Kalau mau ter-cover banjir ya harus membayar premi lebih. Karena, polis standar tidak meng-cover banjir," jelas Sudaryatmo kepada Tribunnews.com di Kantor YLKI, Rabu (23/1/2013).

Sudaryatmo menuturkan, ada beberapa silang pendapat antara pihak asuransi dengan masyarakat yang mengasuransikan kendaraanya, yakni mengenai masyarakat yang nekat menerobos banjir, kendaraanya rusak, lalu menuntut asuransi mengganti.

"Kalau sudah tahu banjir, konsumen nerabas, ya itu kesalahan konsumen. Tidak bisa diganti asuransi. Kerusakan itu karena kenekatan konsumen menerabas banjir. Kalau soal mobil di Plaza UOB beda lagi, itu kerusakan kendaraan di luar kemampuan konsumen, jadi sudah pasti di-cover," tutur Sudaryatmo. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved