Banjir Dahsyat Jakarta
Agar tak Dipidanakan, Jokowi Harus Segera Perbaiki Jalan
Gubernur Jakarta Joko Widodo dan pejabat DKI lainnya bisa dipidana karena membiarkan sejumlah ruas jalan di ibukota rusak pasca banjir.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jakarta Joko Widodo dan pejabat DKI lainnya bisa dipidana karena membiarkan sejumlah ruas jalan di ibukota rusak pasca banjir. Sebab jalanan yang rusak itu sudah memakan korban jiwa. Selama 6 hari terakhir 3 orang tewas terjerembab di jalanan berlubang di Jakarta. Demikian disampaikan Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Rabu (23/1/2013).
Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan agar Gubernur Jakarta Jokowi segera memperbaiki dan memberi tanda pada jalan-jalan yang rusak. "Jika tidak, Jokowi dan anak buahnya bisa terkena pidana dgn ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Neta.
Menurut Pasal 273 ayat 1 sampai 3 UU LLAJ, lanjut Neta, pejabat penyelenggara jalan yg membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas dgn korban luka atau tewas terkena sanksi pidana. J"ika korbannya tewas, ancamannya 5 tahun penjara dan jika luka berat satu tahun penjara. Bahkan jika pejabat bersangkutan tidak memberikan tanda pada jalan yang rusak dipidana 6 bulan penjara," katanya. Pejabat penyelenggara jalan yang dimaksud adalah Menteri PU, Gubernur, Kanwil PU, dan Kepala Dinas PU.
Dari pendataan IPW pada Selasa (22 Jan 2013), kakak beradik Purwanto (30) dan Novita Sari (20) yg mengendarai motor, terjungkal setelah terperosok ke jalanan berlubang. Lalu dilindas bus Transjakarta di ruas Jl Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur. Purwanto tewas dan Novita luka berat. Sebelumnya di kawasan yang sama, Kamis (17 Jan 2013) suami istri, Taufik (39) dan Beti Harianti (22) yang mengendarai motor tewas dilindas truk, setelah terjungkal di jalanan berlubang. "Akibatnya sopir truk diperiksa polisi. Sementara pejabat penyelenggara jalan tak disentuh polisi," ujarnya.
IPW mendesak Polri agar berani menegakkan UU LLAJ, dan berani memeriksa pejabat penyelenggara jalan. Selama ini belum pernah ada pejabat penyelenggara jalan yg dipidana karena jalan rusak. Selain itu sdh saatnya keluarga korban menggugat pejabat penyelenggara jalan, jika ada keluarganya yg menjadi korban akibat jalan rusak. Dengan demikian UU LLAJ bisa ditegakkan.