Jumat, 3 Oktober 2025

Banjir Dahsyat Jakarta

Barakuda dan 150 Polisi Jaga Pengungsi Banjir di Pluit

Rikwanto menjelaskan, razia dan patroli melibatkan 150 personel anggota Polres Jakut dan satu kendaraan taktis, yakni Barakuda.

zoom-inlihat foto Barakuda dan 150 Polisi Jaga Pengungsi Banjir di Pluit
KOMPAS/ANDREAN KRISTIANTO
Warga menggunakan rakit untuk melintasi banjir yang melanda kawasan Pluit Raya, Jakarta Utara, Jumat (19/1/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk  terus menjaga keamanan bagi para warga dan pengungsi banjir di wilayah Pluit, Jakarta Utara dari pencurian, penjarahan dan berbagai tindak kejahatan lain, polisi setiap malam terus menggelar razia dan patroli.

"Untuk menjegah penjarahan dan pencurian seperti kejadian di 7 Eleven, Jalan Pluit Raya, tepat di depan Mega Mall Pluit, Minggu (20/1/2013) siang. Sejak kemarin malam sampai nanti banjir surut, akan dilakukan razia dan patroli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/1/2013).

Rikwanto menjelaskan, razia dan patroli melibatkan 150 personel anggota Polres Jakut dan satu kendaraan taktis, yakni Barakuda. Menurut Rikwanto, penyebaran 150 personel dan Barakuda untuk memberi efek pencegahan, agar masyarakat yang ingin melakukan tindak kejahatan langsung mengurungkan niatnya.

"Anggota dari Satgas Tindak, yang melakukan penindakan kejahatan terus patroli dan warning. Yang tidak berkepentingan diminta meninggalkan tempat itu," jelas Rikwanto.

Razia dan patroli akan dilakukan malam hari di atas pukul 22.00 WIB, karena malam hari lebih rawan kriminalitas.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, polisi menangkap tujuh penjarah makanan dan minuman di 7 Eleven, di depan Mega Mall Pluit, Minggu (20/1/2013) siang.

Modus yang dilakukan para tersangka, mengambil kesempatan mencuri beraneka makanan dan minuman ringan di 7 Eleven, saat situasi dalam keadaan banjir.

Ketujuh tersangka adalah AS bin Rapi Udin (18), A bin Kaper (25), MA bin Amran (22), KM bin Samsu (19), MAS bin Amran (19), IM bin Sahabudin (17), dan MAS bin Dasum (24), seluruhnya warga Penjaringan.

Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Barang-barang yang diambil para tersangka antara lain adalah 29 snack kripik Singkong Kusuka, 13 Cheetos, 33 snack Lays, lima kaleng Bir Bintang, enam kaleng minuman Sari Kacang Hijau, enam Biscuit Good Time, tiga Oreo, 28 snack aneka kue. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved