Banjir Dahsyat Jakarta
Patrialis: DKI Harus Bikin Perda Kebersihan
Patrialis Akbar hari ini mengunjungi korban banjir di Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jakarta Timur, Minggu (20/1/2013).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Patrialis Akbar hari ini mengunjungi korban banjir di Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jakarta Timur, Minggu (20/1/2013).
Mantan MenkumHAM itu mengungkapkan, lemahnya penegakan hukum terhadap warga yang membuang sampah dengan sembarang, menjadi penyebab sulitnya mengatasi masalah kebersihan, khususnya yang ada di kali dan saluran air.
"Seharusnya Pemprov DKI membuat perda tentang kebijakan setiap warga yang mewajibkan untuk melakukan pembersihan selokan atau got didepan pemukiman masing-masing," kata Akbar yang datang sebagai Komisaris Utama PT Bukit Asam kepada wartawan.
Namun dirinya menegaskan, ia tak mencari kesalahan dan siap membantu pemerintah jika memang Perda tersebut akan disahkan. "Kami nggak nyari-nyari kesalahan dan siap membantu pemerintah. Sosialisasikan dulu saja, bahwa semua got itu bersih, bak sampah sudah punya kalau program pemerintah anggaran lagi," jelasnya.
Dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, sudah jelas sanksi bagi orang yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Beberapa waktu lalu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Timur Andriansyah, juga mengungkapkan harusnya pihak terkait berani memberlakukan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, dengan sanksi denda Rp 100 Ribu sampai Rp 20 juta dan kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari.
Menurut Andri, hal itu dapat menjadi syok therapy bagi masyarakat agar tidak seenaknya membuang sampah sembarangan ke kali atau saluran air yang ada di sekitar tempat tinggalnya.
“Pasalnya, akibat sampah yang berasal dari rumah tangga tersebut, kerap membuat saluran menjadi kotor, mampet dan dapat mengakibatkan banjir,” ujarnya.
Ditambahkan Andri, jika pihak-pihak terkait berani memberlakukan perda tersebut di yakinin warga akan jera untuk tidak lagi membuang sampah ke kali.
“Harusnya pihak terkait, lurah maupun camat terus memberikan sosialisasi dan juga tegoran kepada warganya agar tidk membuang sampah ke kali bila perlu di berlakukan sesuai perda agar para pelaku jera,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, para Camat dan Lurah tidak boleh bosan untuk memberikan sosialisasi atau pemahaman kepada warga terkait pentingnya menjaga kebersihan.
“Lurah dan Camat harus rajin turun ke bawah karena merekalah yang sering ketemu dengan masyarakat. Warga protes terhadap penegakkan aturan itu biasa, karena ini resiko kerja Camat maupun Lurah,” jelasnya.