Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Menteri Kecelakaan

Tidak Ditahan, Rasyid Bisa Berpergian

Polda Metro Jaya mengatakan Rasyid Rajasa (22) tersangka kecelakaan maut di tol Jagorawi beberapa waktu lalu tidak menjalani masa penahanan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Tidak Ditahan, Rasyid Bisa Berpergian
WARTA KOTA/ANGGA BN
Rasyid Amrullah Radjasa didampingi Hatta Radjasa memberikan keterangan kepada wartawaan saat akan masuk ke Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/1). Rasyid akan menjalani BAP terkait kecelakaan yang mengakibatkan 2 orang meninggal. ANGGA BN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengatakan Rasyid Rajasa (22) tersangka kecelakaan maut di tol Jagorawi beberapa waktu lalu tidak menjalani masa penahanan selama proses berkasnya masih belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan tidak dilakukan penahanan pada Rasyid karena pertimbangan subjektif penyidik dan adanya jaminan dari pihak keluarga, Rasyid tidak akan melarikan diri. Sehingga polisi juga tidak melakukan pencekalan pada putra bungsu Hatta Rajasa itu.

"Kan memang Rasyid tidak ditahan ya, berarti ya boleh (berpergian)," kata Rikwanto.

Rikwanto juga menjelaskan saat ini perkasa kasus kecelakaan tersebut tinggal menunggu proses pemberkasan dari Kejaksaan. Nantinya apabila pihak Kejaksaan menyatakan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap maka segera dilakukan pelimpahan tahan kedua, yakni tersangka dan barang bukti.

"Nanti kalau sudah pelimpahan tahap kedua, Rasyid akan kita hadapkan ke Kejaksaan. Setelah itu sudah kewenangan dari kejaksaan, sampai dengan penentuan waktu persidangan," ujar Rikwanto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved