Mafia Pajak Jilid II
Hanya Hakim Alexander Bebaskan Dhana dari Tiga Dakwaan
Majelis hakim yang diketuai Sudjatmika, tidak semuanya bulat menjatuhkan pidana penjara dan denda kepada terdakwa korupsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim yang diketuai Sudjatmika, tidak semuanya bulat menjatuhkan pidana penjara dan denda kepada terdakwa korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, (9/11/2012).
Hakim anggota dua, Alexander Marwata, yang menyampaikan dissenting opinion atau tak sependapat dengan putusan majelis secara umum yang menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun, denda Rp 300 juta, jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman tiga bulan penjara.
Alexander menggugugurkan semua dakwaan jaksa penuntut umum yakni dakwaan pertama primer Pasal 12 B ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 11 UU Tipikor, dakwaan kedua primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU tipikor, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Dakwaan kedua, kedua primer yang memuat Pasal 12 huruf e UU Tipikor, dan kedua subsider Pasal 12 huruf g UU Tipikor ditolak Alexander. Begitu juga Pasal 3 UU Nomor 8 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Terkait menerima gratifikasi, harus jelas penerima gratifikasi dan pemberi gratifikasi. Terdakwa tidak pernah menerima atau menikmati sendiri. Karena transfer uang tidak ada hubungannya dengan terdakwa selaku PNS Direktorat Jenderal Pajak," ujar Alexander.
Menurutnya, uang yang masuk ke rekening Dhana sebesar Rp 3,4 miliar dengan rincian Rp 2 miliar adalah hanya penyertaan modal saksi Herly Isdiharsono untuk bisnis mobil dengan Dhana. Sisanya Rp 1,4 miliar dipakai Herly untuk membeli rumah di Rawamangun.
Sedang Mandiri Traveller Cheque Rp 750 juta dari saksi Yanuar tidak ada hubungannya dengan Dhana. Karena selama bertugas di Pajak, Dhana tidak pernah bertugas di Batam. MTC itu sendiri dibeli Dhana karena ingin membantu temannya yang membutuhkan uang tunai.
Dengan tidak terbuktinya dakwaan pertama dan dakwaan kedua sebagai dasar pidana awal, jelas Alexander, maka dakwaan ketiga berupa UU Tindak Pidana Pencucian Uang tidak bisa dikenakan kepada Dhana. Alexander mengibaratkan, jaksa ibarat ingin menangkap ikan paus dengan memakai teri.
Namun, Alexander tetap melihat ada kesalahan yang dilakukan Dhana yaitu dituntut membayar kewajiban pajak atas harta yang didapatnya. Ia pun menyangsikan Dhana tidak mengetahui soal pajak lantaran dirinya sebagai pegawai negeri pajak.
"Unsur kesengajaan dapat dikenakan kepada terdakwa sebagai pajak," katanya.