Persidangan John Kei
Pengacara John Kei Protes Keterangan Saksi Tak Relevan
Usai mendengarkan kesaksian para saksi a charge (memberatkan), penasihat hukum John Kei merasa tidak terima keterangan mereka

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai mendengarkan kesaksian para saksi a charge (memberatkan), penasihat hukum John Kei merasa tidak terima keterangan mereka, sebab tidak relevan dengan terdakwa.
"Saksi tidak menerangkan posisi terdakwa. Jadi apa yang mau kami tanya," Indra Sahnun Lubis yang merupakan tim penasihat hukum terdakwa John Kei dkk kepada majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (23/10/2012).
Menurut Indra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya tertuju pada berkas perkara saja dan mengabaikan keterkaitan antara para saksi dengan kliennya dalam peristiwa pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono (Ayung).
"JPU hanya fokus pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saja, tetapi tidak memperhatikan hubungan antara saksi dengan terdakwa," ucap Indra.
Menanggapi hal itu, Supradja selaku ketua majelis hakim menyatakan bahwa JPU berhak menghadirkan saksi-saksi yang sekiranya bisa didengar kesaksiannya, meski saksi tidak berkaitan secara langsung dengan terdakwa.
"Soal ada hubungannya atau tidak, Jaksa mengikuti berkas perkara, saksi-saksi ini ada dalam BAP," kata Supradja.