Tawuran Pelajar
Tidak Cukup Bukti, Satu Siswa SMK Bhakti Wajib Lapor
Penyidik dari Polres Jaksel sebelumnya telah menetapkan 12 tersangka siswa SMK Bhakti yang terbukti membawa bom molotov. Namun seorang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Polres Jaksel sebelumnya telah menetapkan 12 tersangka siswa SMK Bhakti yang terbukti membawa bom molotov. Namun seorang dari 12 tersangka itu di dinyatakan tidak cukup bukti sehingga dikenakan wajib lapor.
"Memang awalnya ada 12 tersangka. Namun satu siswa tidak cukup bukti sehingga dikenakan wajib lapor. Jadi total tersangka ada 11 orang," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (18/10/2012) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan, 11 tersangka tersebut terancam dipenjara 5 tahun lantaran dijerat Undang-Undang darurat No.12/1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Namun, mengingat para pelaku masih dibawah umur, usianya antara 15 sampai 17 tahun penjara sehingga hukuman maksimalnya hanya sepertiga dari hukuman maksimal.
Rikwanto memaparkan, ke 11 siswa tersebut yakni M, DL, HS, PR, SA, AN, FD, PN, SG, FP dan HR. Sementara, DP dipulangkan karena tidak terbukti. Namun, dia dikenakan wajib lapor.
"Kami dari kepolisian akan meminta pendampingan dari KPAI atau Komnas PA terkait pemeriksaan terhadap 11 tersangka tersebut," tegas Rikwanto.
Klik: