Pemilihan Gubernur DKI
Laporan Pelanggaran Pilkada Tidak Akan Ubah Hasil Pilgub DKI
Panwaslu DKI menyatakan perselisihan pemilihan gubernur DKI Jakarta hanya bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila memenuhi tiga unsur

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panwaslu DKI menyatakan perselisihan pemilihan gubernur DKI Jakarta hanya bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila memenuhi tiga unsur, pelanggaran, terstruktur, sistematis dan masif.
Ramdansyah, ketua Panwaslu DKI, menyatakan ketiga unsur tersebut bisa terjadi dan terdeteksi melalui politik uang, Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan ketidaknetralan PNS.
"Masalah politik uang, itu masif, terstruktur dan sistematis. Tapi ini peluangnya di putaran pertama tidak terjadi, laporannya minim," ujar Ramdansyah, ketua Panwaslu DKI, saat ditemui di kantornya, Senin (24/9/2012).
Berdasarkan data Puskapol UI, lanjut Ramdan, hanya 6 persen yang diduga mendapatkan uang dan temuan Panwaslu sangat minim.
Faktor kedua, DPT, apabila kacau atau tidak sinkron juga bisa berujung di MK. Menurut Ramdan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU DKI sehingga 34 ribu warga yang tidak bisa memilih akhirnya bisa memilih di putaran pertama.
"Ketiga, terkait ketidaknetralan PNS, beberapa sudah kita lokalisir. Sudah kita tangani, bahkan sudah kita sampaikan ke atasannya langsung. Pemanggilan-pemanggilan lembaga juga sudah kita tangani," lanjut Ramdan.
Sehingga, lanjut Ramdan, walau laporan dugaan pilgub DKI terus masuk ke Panwaslu, pelanggaran tersebut kecil kemungkinan perselisihan pilgub DKI berujung di MK karena sudah diselesaikan di tingkat bawah.
KLIK JUGA: