Persidangan John Kei
Kuasa Hukum John Kei Pastikan Ajukan Eksepsi
Taufik Chandra menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Laporan Sari Oktavia
TRIBUNNEWS.com, JAKARTA - Kuasa Hukum John Kei, Taufik Chandra menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
"Kami memang akan mengajukan eksepsi. Sidang pembacaan eksepsinya akan dilaksanakan minggu depan," ungkap Taufik saat memberikan keterangan seusai mengikuti sidang Selasa (28/08/2012).
Menurut Taufik , dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak beralasan. Pasalnya, John Kei beserta Yoseph dan Mukhlis telah meninggalkan kamar korban sebelum pembunuhan terjadi.
"Korban sendiri yang meminta John, Yoseph, Mukhlis untuk keluar kamar," ungkap Taufik.
John Kei ditangkap di hotel C'one Pulomas Jakarta Timur pada 17 Februari 2012. John diduga terlibat dalam pembunuhan orang nomor satu PT Sanex Steel Indonesia,Tan Harry Tantono alias Ayung di Swiss Bell Hotel pada 26 Januari 2012.
Dalam dakwaan, John dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.