Kamis, 2 Oktober 2025

Persidangan John Kei

Kuasa Hukum John Kei Pastikan Ajukan Eksepsi

Taufik Chandra menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Kuasa Hukum John Kei Pastikan Ajukan Eksepsi
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Pimpinan Angkatan Muda Kei (AMKEI), John Kei (berkacamata hitam), usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012). John Kei didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha Tan Harry Tantono alias Ayung, Januari 2012 lalu. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Sari Oktavia

TRIBUNNEWS.com, JAKARTA - Kuasa Hukum John Kei, Taufik Chandra menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

"Kami memang akan mengajukan eksepsi. Sidang pembacaan eksepsinya akan dilaksanakan minggu depan," ungkap Taufik saat memberikan keterangan seusai mengikuti sidang Selasa (28/08/2012).

Menurut Taufik , dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak beralasan. Pasalnya, John Kei beserta Yoseph dan Mukhlis telah meninggalkan kamar korban sebelum pembunuhan terjadi.

"Korban sendiri yang meminta John, Yoseph, Mukhlis untuk keluar kamar," ungkap Taufik.

John Kei ditangkap di hotel C'one Pulomas Jakarta Timur pada 17 Februari 2012. John diduga terlibat dalam pembunuhan orang nomor satu PT Sanex Steel Indonesia,Tan Harry Tantono alias Ayung di Swiss Bell Hotel pada 26 Januari 2012.

Dalam dakwaan, John dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved