Jumat, 3 Oktober 2025

Persidangan John Kei

John Kei Diberi Waktu Seminggu Susun Eksepsi

Ketua Majelis Hakim menunda persidangan sampai pekan depan dengan pembacaan eksepsi

zoom-inlihat foto John Kei Diberi Waktu Seminggu Susun Eksepsi
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Pimpinan Angkatan Muda Kei (AMKEI), John Kei (tiga kanan), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012). John Kei didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha Tan Harry Tantono alias Ayung, Januari 2012 lalu. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supradja, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan sampai pekan depan dengan pembacaan eksepsi atau sanggahan dari terdakwa.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan hari Selasa, tanggal 4 September 2012 dengan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa," kata Supradja sembari menutup persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012).

Penasihat hukum sempat Keberatan ketika majelis hakim menunda persidangan dan melanjutkan sampai minggu depan. Tim penasihat hukum meminta waktu selama dua minggu untuk menyusun surat eksepsi.

Namun, Supradja tetap ingin menlanjutkan persidangan pada Selasa pekan depan, mengingat masa tahanan yang dijalani John Kei Dkk terus berjalan.

"Jangan lama-lama karena masa tahanan para terdakwa ini masih terus berjalan. Jadi minggu depan saja dilanjutkan," kata Supradja.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa dengan ancaman hukuman pidana mati.

"Para terdakwa dikenakan dakwaan satu yaitu Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP ayat (1) ke-2 ," ujar Herli Siregar selaku JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012).

Adapun isi Pasal 340 KUHP yaitu, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun".

Menurut JPU, tuduhan pembunuhan berencana tersebut terbukti dalam peristiwa pembunuhan yang telah tercatat dalam Berita Acara Kepolisian (BAP), bahwa sebelum pembunuhan dilakukan, terdakwa telah terlebih dahulu menyatakan ancaman pembunuhan.

Selain itu, JPU juga mendakwakan pasal 338 Jo 55 ayat (1) ke -1 dan 56 (1) ke-2 KUHP sebagai dakwaan subsider terhadap terdakwa John Kei, Joachim Joseph Hungan dan Muklis B Sahab.

"Pasal 338 KUHP diancam dengan hukuman pidana paling seberat-beratnya 15 tahun," kata Herli.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved