John Kei Ditangkap
Besok 340 Polisi Jaga Sidang Perdana John Kei
Polda Metro Jaya menerjunkan 340 personel untuk mengamankan sidang perdana John Kei, di Pengadilan Jakarta Pusat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menerjunkan 340 personel untuk mengamankan sidang perdana John Kei, di Pengadilan Jakarta Pusat.
Sidang kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung bakal digelar besok, Selasa (28/8/2012).
"Kami siapkan perlengkapan standar, terutama Brimob dengan senjata api laras panjang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/8/2012).
Rikwan menjelaskan, pasukan yang diterjunkan berasal dari gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat.
Rinciannya, satu Satuan Setingkat Kompi (sekitar 100 orang) Pengendali Massa Polres Jakarta Pusat, 10 unit Patra BM bersenjata, 1 SSK Pasukan Huru-hara Brimob Polda Metro Jaya, serta 50 personel gabungan Reskrim Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat.
Polisi juga menerjunkan satu Satuan Setingkat Pleton (sekitar 20 orang) Pengendali Massa Polres Jakarta Pusat, 1 SST Unit Perintis Sabhara Polres Jakarta Pusat, 10 personel lalu lintas, dan 30 personel Polsek Metro Gambir.
Rikwanto menjelaskan, pihaknya akan memeriksa pengunjung sidang, dan melakukan sterilisasi lokasi sidang John Kei. Itu dilakukan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.
"Kami imbau setiap pihak untuk menciptakan suasana persidangan yang tertib dan lancar," tuturnya.
John Kei ditangkap pada 17 Februari 2012 di Hotel C'One Pulomas, Jakarta Timur, karena diduga terlibat dalam pembunuhan Tan Hary di Swiss Bell Hotel pada 26 Januari 2012.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Polisi menangkap delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, John Refra Kei, Yoseph Hungan, dan Mukhlis. (*)
BACA JUGA