Senin, 6 Oktober 2025

Bullying di SMA Don Bosco

Polisi Tangguhkan Penahanan 7 Siswa SMA Don Bosco

Tujuh siswa SMA DOn Bosco yang menjadi tersangka kasus tersebut sepakat untuk ditangguhkan penahanannya.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto Polisi Tangguhkan Penahanan 7 Siswa SMA Don Bosco
TRIBUNNEWS.COM/BAHRI KURNIAWAN
Spanduk Anti Bullying di SMAll Don Bosco

Laporan Wartawan Tribunnews.com: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil mediasi dari keluarga pelaku dan korban bullying di SMA Don Bosco Pondok Indah, Jakarta Selatan di ruang pertemuan Kapolda Metro Jaya disepakati. Tujuh siswa yang menjadi tersangka kasus tersebut sepakat untuk ditangguhkan penahanannya.

Dalam mediasi tersebut, selain dipertemukan antara korban dan pelaku, juga dihadiri perwakilan pihak yayasan, keluarga, Kapolres Jakarta Selatan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dan Kapolda Metro Jaya.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Imam Sugianto menjelasakan bahwa hasil pertemuan kedua pihak keluarga sudah saling memaafkan dan para pelaku pun di tangguhkan penahanannya.

"Mulai sore ini mereka sudah ditangguhkan, kedua belah pihak sudah bermaafan, yang ditangguhkan penahanannya," ungkap Imam saat ditemui seusai menghadiri mediasi tersebut di Polda Metro Jaya, Sabtu (4/8/2012).

Namun, dengan penangguhan tersebut bukan berarti polisi mengehentikan kasusnya. Penyidik tetap memproses laporan bullying tersebut. "Proses tetap berjalan karena laporan belum dicabut," ucapnya.

Kasus bullying yang terjadi di SMA Don Bosco Jakarta terungkap setelah adanya laporan yang masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2012) malam. Dalam laporan tersebut seorang siswa baru di Don Bosco melaporkan bahwa ia dianiaya oleh beberapa orang yang merupakan kakak kelasnya.

Dalam laporan tersebut juga dilampirkan hasil visum yang memperlihatkan adanya luka sundutan dan memar pada tubuh korban.

Kemudian Polres Jakarta Selatan menindaklanjuti laporan tersebut sampai akhirnya ditetapkan tujuh tersangka yang berasal dari siswa kelas tiga SMA Don Bosco Jakarta, dan satu orang yang merupakan mantan siswa sekolah tersebut yang di drop out.

Para tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP mengenai pengerusakan, pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, serta pasal 80 UU Perlindungan anak No.23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3-5 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved