Senin, 6 Oktober 2025

Bullying di SMA Don Bosco

Polisi Kembali Gelar Perkara Usai Mediasi Bullying Don Bosco

Hasil mediasi antara pihak keluarga korban dan keluarga pelaku aksi bullying di SMA Don Bosco Jakarta, akan menjadi pertimbangan

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Polisi Kembali Gelar Perkara Usai Mediasi Bullying Don Bosco
TRIBUNNEWS.COM/BAHRI KURNIAWAN
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil mediasi antara pihak keluarga korban dan keluarga pelaku aksi bullying di SMA Don Bosco Jakarta, akan menjadi pertimbangan pihak kepolisian dalam penyelesaian kasus bullying tersebut.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polresta Jakarta Selatan AKBP Hermawan, saat ditemui usai salat Jumat di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2012).

"Dari pihak keluarga korban dan keluarga pelaku akan dimediasi oleh pihak sekolah, katanya hari ini. Kalau memang ada kesepakatan perdamaian, kami akan segera melakukan gelar perkara kembali untuk penyelesaian kasus ini," terang Hermawan.

Menurut Hermawan, tidak menutup kemungkinan hasil mediasi nantinya terjadi perdamaian antara kedua belah pihak.

"Bisa saja, tapi nanti kita akan nilai kembali untuk penyelesaian ke depannya bagaimana," tukas Hermawan.

Hari ini disebutkan pihak keluarga korban, pelaku serta pihak sekolah dan KPAI sedang mengadakan pertemuan di SMA Don Bosco.

Sementara itu, Sekretaris KPAI M Ihsan mengatakan, saat ini dirinya bersama Seto Mulyadi masih berada di SMA Don Bosco.

Seperti diketahui pihak kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus bullying di SMA Don Bosco Jakarta, sebelumnya dengan pertimbangan masih dibawa umur para tersangka tidak menjalani penahanan.

Tetapi dengan berbagai pertimbangan, pihak kepolisian akhirnya memutuskan menahan mereka sore kemarin.

Para tersangka tersebut akan dijerat Pasal 170 KUHP mengenai pengrusakan, penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, serta pasal 80 UU Perlindungan Anak No.23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3-5 tahun penjara.

Kasus bullying di SMA Don Bosco Jakarta terungkap setelah adanya laporan yang masuk ke Polres Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2012) malam.

Dalam laporan tersebut, seorang siswa baru di Don Bosco melaporkan bahwa ia dianiaya oleh beberapa orang yang merupakan kakak kelasnya.
Dalam laporan tersebut juga dilampirkan hasil visum yang memperlihatkan adanya luka sundutan dan memar pada tubuh korban.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved