Bullying di SMA Don Bosco
Mendikbud: Pelaku Memang Harus Diberi Sanksi Tegas
Penyidik dari Polres Jakarta Selatan telah menetapkan status tersangka terhadap tujuh siswa kelas 3 Don Bosco. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Polres Jakarta Selatan telah menetapkan status tersangka terhadap tujuh siswa kelas 3 Don Bosco. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Dari tujuh tersangka, ternyata bullying di prakarsai oleh dua anak kembar yaitu RR dan RJ.
Atas penetapan 7 tersangka tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh menegaskan dirinya sepakat dengan hal itu.
“Iya, memang harus diberi sanksi tegas. Dari awal saya sudah bilang, kita berikan dukungan, kalau sudah mengarah pada kekerasan fisik,” tegas M Nuh, kepada wartawan usai mengikuti Rapat Kabinet Terbatas di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (1/8/2012).
Lebih lanjut, apakah akan ada sanksi yang diberikan kepada sekolah terkait mengenai aksi tersebut, Mendikbud mengatakan pihaknya akan meminta tanggung jawab kepala sekolah atas kejadian tersebut.
Ayo Klik: