Bullying di SMA Don Bosco
Dua Orang Dibebaskan
Juga dilampirkan hasil visum yang memperlihatkan adanya luka sundutan dan memar pada tubuh korban.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menetapkan tujuh orang dari sembilan orang terduga pelaku aksi bullying di SMA Don Bosco Jakarta. Dua orang lainnya dibebaskan karena dianggap tidak terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban bullying.
"Untuk dua orang yang lain, mereka hanya ditetapkan sebagai saksi karena tidak melakukan apa-apa terhadap korban," terang Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2012).
Lebih lanjut, Hermawan menjelaskan bahwa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang terlibat aktif dalam tindakan penganiayaan terhadap korban bullying.
"Yang kita proses hanya tujuh orang, bagi yang hanya melihat dan tidak ikut menganiaya hanya ditetapkan sebagai saksi," tandas Hermawan.
Para terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP mengenai pengerusakan, pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, serta pasal 80 UU Perlindungan anak No.23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3-5 tahun penjara.
Seperti diketahui, saat ini ramai pemberitaan terjadinya kasus bullying di SMA Don Bosco Jakarta, kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang masuk ke Polres Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2012) malam.
Dalam laporan tersebut salah seorang siswa baru di Don Bosco melaporkan bahwa ia dianiaya oleh beberapa orang yang merupakan kakak kelasnya.
Dalam laporan tersebut juga dilampirkan hasil visum yang memperlihatkan adanya luka sundutan dan memar pada tubuh korban.
- Pelaku Bullying Pakai Pisau Lipat untuk Takuti Korban
- Korban A: Kalo Lapor Orangtua Mau Dihabisin
- Korban Bullying: Saya Ditampar dan Dipaksa Minum
- Kapolres: Pelaku Bullying Akan Didampingi Pihak Sekolah
- 9 Pelaku Bullying SMA Don Bosco Akan Jalani Pemeriksaan
- Polres Jakarta Selatan Panggil Pelaku Bullying SMA Don Bosco