Rabu, 1 Oktober 2025

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Pengacara Afriyani Bantah Ada Rekayasa Kasus

pengacara terdakwa Afriyani Susanti membantah ada rekayasa pada kasus yang sedang ditanganinya itu.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Pengacara Afriyani Bantah Ada Rekayasa Kasus
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terdakwa penabrak pejalan kaki hingga tewas, Afriani Susanti, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2012). Afriani diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan dia juga dijerjat Pasal 311 UU Lalu lintas dan Jalan Raya tentang kesengajaan membuat kematian orang dalam berlalu lintas dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendengar pernyataan dari keluarga korban tabrakan maut di jalan Ridwan Rais bahwa ada rekayasa kasus, pengacara terdakwa Afriyani Susanti secara tegas membantahnya.

"Selama 20 tahun saya menjadi pengacara, saya tidak pernah yang namanya merekayasa kasus," ujar Efrizal selaku pengacara Afriyani saat dihubungi wartawan, Rabu (20/6/2012).

Efrizal menerangkan, dirinya pun tidak main-main dalam mengikuti persidangan ini. Pasalnya, kejadian yang menimpa kliennya tersebut menimbulkan korban jiwa yang banyak.

"Ini korban jiwanya sembilan lho. Kami tidak berani main-main. Kami di sini hanya ingin meluruskan BAP yang salah saja yang dibuat JPU," kata Efrizal.
Hari  ini seharusnya sidang kasus kecelakaan maut yang menewaskan sembilan pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat dengan terdakwa Afriyani Susanti kembali digelar. Namun, sidang ditunda lagi.

"Hakim anggota ada yang memimpin Pengadilan Negeri Kedung Giri," kata Soimah selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (20/6/2012).

Keluarga korban pun merasa kecewa lantaran persidangan terus ditunda selama dua kali berturut-turut. Keluarga Korban menduga ada permainan rekayasa kasus dalam persidangan ini.

baca juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved