Penipuan di Ruang Tunggu Kapolda
Tersangka Penipuan Rp 1,4 Miliar Mantan Perwira Polisi
Soeprapto, seorang tersangka penipuan Rp 1,4 miliar di ruang tamu Kapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu ternyata mantan perwira polisi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Soeprapto, seorang tersangka penipuan Rp 1,4 miliar di ruang tamu Kapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu ternyata mantan perwira polisi.
"Soeprapto itu mantan perwira, dia pernah dipecat dari satuannya karena suatu hal," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (8/6/2012) di Mapolda Metro Jaya.
Lebih lanjut, saat ditanya terkait apa alasan pemecatan tersangka? Rikwanto menjawab tidak mengetahui.
"Dipecatnya karena apa, saya tidak tahu. Dulu dia pecatan dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi.
Alasan dia dipecat kurang jelas apa," ujar Rikwanto.
Diberitakan sebelumnya, RH merupakan otak pelaku penipuan yang menjanjikan bisa mengurus pembebasan tersangka narkoba di Polda Metro Jaya.
Sebelum beraksi, RH diketahui mondar-mandir terlebih dahulu di ruang tunggu Kapolda Metro Jaya untuk meyakinkan korbannya seolah-olah RH akrab dengan orang-orang di ruang tunggu Kapolda Metro Jaya.
Witya Phusen, korban dari RH, warga asal Polonia, Medan yang memang sedang berurusan dengan penyidik Polda Metro Jaya pun yakin, bahwa RH bisa membantu anggota keluarga Witya yang ditahan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Setelah yakin, RH kemudian meminta sejumlah uang untuk melicinkan pengurusan pembebasan anggota keluarga Witya.
Untuk meyakinkan Witya, kemudian RH membawa empat orang pelaku lainnya, S, AA, AS, dan D. AS berperan sebagai penerima uang, D mengaku sebagai anggota BNN, sedangkan S dan AA mengaku sebagai orang yang kenal dengan penyidik Polda Metro Jaya.
Kemudian korban mengeluarkan uang Rp 1,4 miliar. Untuk pemberian pertama sebesar Rp 400 juta, uang tersebut menurut para pelaku akan diberikan ke penyidik Polda, Direktur Reserse Narkoba, dan Kapolres.
Kemudian sisanya, RH beralasan uang tersebut kurang untuk anggota BNN dan lain-lain, kemudian dikirim lagi oleh korban sampai totalnya Rp 1,4 miliar.
Tetapi anggota keluarga Witya tersebut tidak kunjung keluar dari tahanan, sampai akhirnya Witya pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 1 Juni 2012.
Polisi kini telah mengamankan empat tersangka pada 1 Juni 2012 dengan inisial S dan AA, polisi kemudian menangkap kembali dua pelakunya di dua tempat berbeda yakni RH dan AS.
RH ditangkap di Bekasi pukul 10.00 WIB, AS ditangkap di pintu tol Sentul pukul 12.00 WIB, Senin (4/6/2012).
Kapolda: Jangan Mudah Tergiur Investasi Bodong