Aksi Brutal Geng Motor
Sudah Lima Pengeroyok Arifin Ditangkap
jumlah tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI Kelasi Arifin hingga saat ini ada lima orang yang ditangkap
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian kembali menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap Kelasi Arifin pada 31 Maret 2012 lalu, sehingga kini total pelaku yang tertangkap ada lima orang.
"Dua tersangka baru, yakni Michel dan Panse, keduanya ditangkap Sabtu (21/4/2012) malam," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Minggu (22/4/2012) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menambahkan, Michael Tri Fernando (20) merupakan warga Sunter Bahari sedangkan Andrian Yudi Islami (22) warga Koja Jakarta Utara.
Untuk peran keduanya, dipaparkan Rikwanto. Michael berperan sebagai provokator hingga terjadi pengeroyokan dan mengambil dompet Kelasi Arifin sementara Andrian berperan memukul Kelasi Arifin menggunakan bambu.
Seperti telah diberitakan, jumlah tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI Kelasi Arifin pada 31 Maret 2012 di Pademangan Jakarta Utara, hingga saat ini ada lima orang yakni Joshua (21), Kohar (22), Zaenudin (17), Michael Tri Fernando (20), dan Andrian Yudi Islami (22). Tidak lama setelah itu, polisi meringkus Joshua (21) Senin (9/4/2012) malam. Joshua berperan memukul Kelasi Arifin dengan tangan kosong sebanyak tiga kali.
Kemudian Kohar (22) dan Zaenudin (17) ditangkap Jumat (20/4/2012) malam di wilayah Jakarta. Kohar berperan menginjak-injak korban saat korban tengah telungkup di jalur lambat sementara Zaenudin berperan memukul korban menggunakan kayu sepanjang 50 cm.
Lalu, Sabtu malam (21/4/2012) polisi kembali menangkap Michael Tri Fernando (20), dan Andrian Yudi Islami (22). Michael berperan sebagai provokator hingga terjadi pengeroyokan dan mengambil dompet Kelasi Arifin sementara Andrian berperan memukul Kelasi Arifin menggunakan bambu.
Kelimanya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak penyerangan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan di atas lima tahun