Kamis, 2 Oktober 2025

Aksi Brutal Geng Motor

Arifin Dikeroyok Lantaran Diteriaki Michael

Pihak kepolisian kembali menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap Kelasi Arifin pada 31 Maret 2012 lalu.

zoom-inlihat foto Arifin Dikeroyok Lantaran Diteriaki Michael
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto,

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pihak kepolisian kembali menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap Kelasi Arifin pada 31 Maret 2012 lalu. Dua pelaku yang berhasil dicokok, Michael Tri Fernando (20) dan Andrian Yudi Islami (22). Dalam pengeroyokan itu diketahui Michael lah yang memprovokator hingga akhirnya menewaskan Kelasi Arifin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menceritakan sedikit aksi provokasi yang dilakukan oleh Michael.

"Michael sebagai provokator. Awalnya dia berteriak agar masa mengeroyok korban (Kelasi Arifin)," ucap Rikwanto, Minggu (22/4/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Saat antara Avanza menyenggol truk kontainer, Michael naik ke atas kontainer. Lalu, Kelasi Arifin yang melihat itu langsung menyuruh Michael turun.

"Arifin mengeluarkan sangkurnya sambil menyuruh Michael turun. Arifin juga sempat menyabet Michael dengan sangkurnya tapi tidak mengenai Michael. "Ada Ambon-ambon pakai sangkur" teriak Michael jadi orang-orang yang ada di sana tergerak ingin tahu sampai akhirnya Kelasi Arifin dikeroyok," ungkap Rikwanto.

Seperti telah diberitakan, jumlah tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI Kelasi Arifin pada 31 Maret 2012 di Pademangan Jakarta Utara, hingga saat ini ada lima orang yakni Joshua (21), Kohar (22), Zaenudin (17), Michael Tri Fernando (20), dan Andrian Yudi Islami (22). Tidak lama setelah itu, polisi meringkus Joshua (21) Senin (9/4/2012) malam. Joshua berperan memukul Kelasi Arifin dengan tangan kosong sebanyak tiga kali.

Kemudian Kohar (22) dan Zaenudin (17) ditangkap Jumat (20/4/2012) malam di wilayah Jakarta. Kohar berperan menginjak-injak korban saat korban tengah telungkup di jalur lambat sementara Zaenudin berperan memukul korban menggunakan kayu sepanjang 50 cm.

Lalu, Sabtu malam (21/4/2012) polisi kembali menangkap Michael Tri Fernando (20), dan Andrian Yudi Islami (22). Michael berperan sebagai provokator hingga terjadi pengeroyokan dan mengambil dompet Kelasi Arifin sementara Andrian berperan memukul Kelasi Arifin menggunakan bambu.

Kelimanya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak penyerangan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved