Aksi Brutal Geng Motor
AK Menginjak Arifin, Z Memukul Pakai Kayu
Polisi telah menetapkan dua tersangka baru terhadap kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI Kelasi Arifin pada 31 Maret 2012 lalu yakni AK dan Z.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan dua tersangka baru terhadap kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI Kelasi Arifin pada 31 Maret 2012 lalu yakni AK dan Z.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan AK berperan menginjak-injak korban saat korban tengah telungkup di jalur lambat, sementara Z berperan memukul korban menggunakan kayu sepanjang 50 cm.
"Kami menangkap dua tersangka baru dalam kasus Kelasi Arifin, Jumat (20/4/2012) malam yakni AK dan Z keduanya warga Jakarta Utara," ucap Rikwanto, Minggu (22/4/2012).
Seperti telah diberitakan, jumlah tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI Kelasi Arifin pada 31 Maret 2012, hingga saat ini ada tiga orang yakni JRR, AK dan Z. Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak penyerangan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan di atas lima tahun