Sidang Nazaruddin
Angie Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Kesaksian Palsu
Pihak tim kuasa hukum dari Nazaruddin, Selasa (21/2/2012) siang, melaporkan Angelina Sondakh (angie) ke Polda Metro Jaya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak tim kuasa hukum dari Nazaruddin, Selasa (21/2/2012) siang, melaporkan Angelina Sondakh (angie) ke Polda Metro Jaya lantaran Angie dinilai telah memberikan kesaksian bohong saat jadi saksi untuk terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/2/2012)lalu.
"Kedatangan saya ke sini untuk melaporkan Angie atas dugaan tindak pidana memberikan laporan palsu di bawah sumpah saat persidangan," ucap Faridz Donggo, tim kuasa hukum Nazaruddin.
Faridz pun menjelaskan, di persidangan Anggie mengaku tidak memiliki BlackBerry (BB), padahal terbukti Angie telah memiliki BB sejak tahun 2009. "Sejak 2009 dia pegang BB tipe Bold 9000. Dan kami punya foto-fotonya," terang Faridz.
Faridz pun melaporkan Angie dengan pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dengan ancaman penjara tujuh tahun penjara.
Untuk diketahui, pihak Nazaruddin melalui pengacaranya mengatakan berniat melaporkan Angie."Mohon dicatat kami akan laporkan keterangan palsunya di Polda Metro Jaya," ujar Elza Syarif di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/2/2012).
Niatan itu berawal lantaran keterangan Angie yang dinilai tidak jujur oleh Elza Syarif. Seperti saat Elza menanyai Angie mengenai tim pencari fakta (TPF) Partai Demokrat yang dibentuk untuk mengklarifikasi keterlibatan kadernya dalam kasus wisma atlet. Angie kemudian menjawab, TPF tidak ada.(*)