Kamis, 2 Oktober 2025

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Polisi Kaji Penerapan Pasal Pembunuhan pada Afriyani

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memanggil saksi ahli dari Universitas Indonesia (UI) guna mengaji pasal-pasal apa saja untuk Afriyani

zoom-inlihat foto Polisi Kaji Penerapan Pasal Pembunuhan pada Afriyani
googleimage
Apriani Susanti

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memanggil saksi ahli dari Universitas Indonesia (UI) guna mengaji pasal-pasal apa saja yang akan dikenakan pada kasus tabrakan maut atas tersangka Afriani Susanti (29).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Dwi Sigit menjelaskan pemanggilan tersebut terkait masukan-masukan yang dikemukakan oleh para pengamat yang menganggap Afriani seharusnya dikenakan pasal pembunuhan karena mengakibatkan sembilan nyawa melayang.

"Semuanya, kami terima sebagai masukan. Akan kami kaji  lebih lanjut lagi dan kita akan panggil saksi ahli dari UI," jelas Sigit.

Lebih lanjut, Sigit mengaku masih terus mengakomodir keterangan-keterangan dari para petugas yang telah melakukan olah TKP di lapangan. Menurutnya hal tersebut demi mendapatkan penjelasan mengenai kejadian sebenarnya dari kecelakaan tersebut.

Sigit menambahkan pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara kasus kecelakaan maut dalam beberapa hari ke depan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved