Siswa SMA Tewas Ditikam
Ada Plat Nomor Kendaraan Dinas Lemhanas dari Penusuk Raafi
Polisi pun menyita sebuah mobil Ford Everest hitam nomor polisi B 234 BL serta sepasang plat nomor kendaraan dinas Lemhanas 5234-12

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain mengamankan tersangka penusuk siswa Pangudi Luhur Raafi Aga Winasya Benjamin dari kediaman F di Depok, polisi pun menyita sebuah mobil Ford Everest hitam nomor polisi B 234 BL serta sepasang plat nomor kendaraan dinas Lemhanas 5234-12.
"Jadi, sudah kita dalami karena saat di TKP ditemukan mobil Everest yang menggunakan plat tersebut, kemudian kita melakukan penyitaan karena plat itu ada di rumah tersangka akhirnya kita lakukan penyitaan," ungkap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Imam Sugianto di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (5/12/2011).
Tetapi asal-usul sepasang nomor kendaraan tersebut masih didalami pihak kepolisian. "Sementara tidak terkait dengan orangtua. Apakah F itu anggota Lemhanas atau bukan, sementara yang didata di kami F itu bekerja swasta," ungkap Imam.
Kini sudah ada tujuh orang yang diamankan polisi terkait kasus tersebut, M alias T, FJ alias B, dan H ditangkap pada 22 November 2011, dari sana didapatkan petunjuk dan barang bukti sehingga berturut-turut tertangkap RS alias R pada 28 November 2011 di Jakarta Timur, kemudian tersangka SMF alias F dan tersangka VCMC alias C pada tanggal 1 Desember 2011 di Depok serta tersangka AA di Jakarta Selatan.
"Dari tujuh orang, enam orang sudah ditahan, yang tidak ditahan C yang saat ini masih dimintai keterangan," ungkap Imam.
Khusus untuk F sang penusuk Raafi dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun, dan atau pasal 170 KUHP ayat 1 KUHP tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.