Senin, 6 Oktober 2025

Siswa SMA Tewas Ditikam

Tersangka Kasus Raafi, Manajer Shy Rooftop Hanya Wajib Lapor

Manajer Operasional Bar Shy Rooftop yang berinisial 'H' dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya

zoom-inlihat foto Tersangka Kasus Raafi, Manajer Shy Rooftop Hanya Wajib Lapor
net
Raafi Aga Winasya Benyamin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajer Operasional Bar Shy Rooftop yang berinisial 'H' dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin terkait penghilangan barang bukti.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan Manager berinisial 'H' juga dinilai menghalangi kinerja polisi mengungkap kasus terbunuhnya siswa SMA Pengudi Luhur tersebut.

"Ditangkap sejak 2 hari yang lalu, tidak dilakukan penahanan tetapi hanya dikenakan wajib lapor saja," ujar Baharudin di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (30/11/2011).

Menurut Baharudin, manajer tersebut terancam hukuman 9 bulan penjara karena telah melanggar pasal  216 KUHP tentang menghalang-halangi proses kepolisian dan pasal 221 tentang menghilangkan barang bukti. Lebih lanjut Baharudin menambahkan Manajer tersebut, telah terbukti menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Padahal seharusnya tidak dihilangkan sebelum polisi datang.

"Ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak menghilangkan apapun sebelum polisi datang," jelas Baharudin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved